TANGGAPAN Kejagung, Komisi Yudisial RI, dan Komisi III DPR-RI terkait VONIS BEBAS Ronald Tannur.?

Edisi: 854
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, menimbulkan reaksi keras dari berbagai lembaga negara. 

Mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Adapun salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah karena terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. 

Terdakwa juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP /atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP /atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024,"|dilansir dari Antara.

sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yakni; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban IDR 263,6 Juta.

TANGGAPAN Kejagung, 

Kejagung mengatakan, Majelis Hakim Tidak Pertimbangkan Dalil JPU

mengetahui vonis bebas tersebut, Kejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim PN Surabaya tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini,”|Harli Siregar (Kapuspenkum Kejagung) saat berada di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis, (25/07/24). 

oleh karena itu, Harli, mengatakan, Kejaksaan secara tegas mengajukan upaya Kasasi. 

“Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi,”|Harli Siregar (Kapuspenkum Kejagung)

TANGGAPAN Komisi Yudisial (KY), 

sementara ditempat lain, Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, vonis bebas tersebut, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. 

terutama, karena tuntutan jaksa juga mencakup pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar IDR 263,6 Juta /atau tambahan hukuman enam bulan penjara, apabila restitusi tidak dibayarkan.

“Vonis bebas ini menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat, yang mungkin merasa keadilan dicederai,”|Mukti (Jubir KY), Kamis, (25/07/24). 

Mukti, mengatakan, sejauh ini belum ada laporan resmi yang mempermasalahkan putusan Pengadilan Surabaya tersebut. 

Namun, KY mengambil inisiatif untuk memeriksa putusan tersebut. 

Pemeriksaan tersebut, bukan untuk menilai substansi putusan pengadilan, melainkan untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“KY sangat mungkin menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut,”|Mukti (Jubir KY)

TANGGAPAN Komisi III DPR-RI, 

sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa; vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, adalah putusan yang memalukan. 

menurut Politisi Partai NasDem itu, tindak pidana yang dilakukan anak eks anggota DPR dari Fraksi PKB itu telah terang benderang. 

Sahroni, merasa curiga, ada sesuatu di balik putusan tersebut.

“Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas, ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih,”|Ahmad Sahroni (Anggota DPR-RI) saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis, (25/07/24). 

di tempat lain, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokhman, berharap JPU mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. 

Habiburokhman, mengatakan, sangat prihatin dengan vonis yang sangat berbeda dengan tuntutan JPU tersebut.

“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini,”|Habiburokhman (Anggota DPR-RI), Kamis, (25/07/24). 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, Keadilan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi III DPR-RI, Kejagung, Kejari Surabaya, PN Surabaya, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®