Edisi: 831
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu, (03/07/24).
menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan dan mengaku bersyukur, karena disanksi pemecatan oleh DKPP, karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua,"
"pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,”|Hasyim Asy'ari, saat di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, (03/07/24).
Hasyim, menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU RI.
“dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,”|Hasyim Asy'ari
setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.
untuk diketahui • seperti diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Rabu, (03/07/24).
sanksi tersebut diberikan kepada Hasyim, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa; seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu /atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,”|Heddy (Ketua DKPP), dalam sidang, Rabu, (03/07/24).
dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: DKPP, KPU RI,