RESMI.! Presiden RI, Jokowi PECAT Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dengan TIDAK HORMAT.?

Edisi: 837
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: ANTARA|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi telah memecat dengan tidak hormat Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dari jabatannya. 

informasi pemecatan tersebut disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

dan Pemecatan tersebut ditetapkan melalui Keppres Nomor 73 P, yang ditandatangani, Selasa, (09/07/24), tentang pemecatan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU.

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,"|Ari Dwipayana (Koord. Stafsus Presiden), Rabu, (10/07/24).

Ari, menegaskan bahwa; Keppres dibuat sebagai bentuk penghormatan presiden kepada putusan DKPP yang sebelumnya telah memecat Hasyim Asy'ari karena kasus asusila kepada PPLN Belanda yang berinisial CAT.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,”|Ari Dwipayana (Koord. Stafsus Presiden)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, dalam kasus skandal asusila. 

Perkara tersebut diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan sanksi pemecatan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Hedi Lugito, dalam sidang perkara kasus itu di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, (03/07/24).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,"|Hedi Lugito (Ketua DKPP RI), saat membacakan putusan perkara itu yang digelar secara daring.

Usai sidang DKPP, anggota KPU melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk mengangkat Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas.

Afif, menegaskan bahwa; pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 akan dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Kami berenam dan dengan Pak Sekjen serta dengan seluruh jajaran termasuk jajaran KPU provinsi kabupaten kota se-Indonesia, akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan apa rencana dan tahapan yang sudah ada,"|Afif (Plt. KPU RI), pada Kamis, (04/07/24).

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KSP, Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027, KPU RI, DKPP RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®