RESMI.! KPU RI Tindaklanjuti Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah, Dihitung saat Pelantikan.?

Edisi: 830
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel
       
       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, resmi menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung, terkait perhitungan batas usia untuk calon Kepala Daerah. 

tindaklanjut tersebut, tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil serta Wali Kota dan Wakil. 

Beleid yang dipublikasi melalui laman resmi KPU-RI tersebut, secara resmi mengatur minimal usia, untuk calon Kepala Daerah, yang akan maju dalam Kontestasi Pilkada 2024, dihitung saat pelantikan dilakukan. 

dalam Pasal 14 Ayat (2) Huruf d, ada tertulis: 'usia paling rendah calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30th,'

'sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil, serta Wali Kota dan Wakil adalah 25th.'

aturan lebih lanjut, terkait batas usia minimal calon Kepala Daerah, di Pasal 14 tersebut, juga tertulis dalam Pasal 15 PKPU No. 8 Tahun 2024.

'syarat usia paling rendah 30th (tiga puluh tahun) untuk calon Gubernur dan Wakil,'

'dan 25th (dua puluh lima tahun) untuk calon Bupati dan Wakil, serta Wali Kota dan Wakil,'

'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) Huruf d, terhitung sejak Pelantikan Pasangan Calon terpilih.'

untuk diketahui • seperti diberitakan sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020. 

Pasal 14 Ayat (1) huruf d, PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya, yang berbunyi: 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.'

Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. 

menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih,'

dengan adanya putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati /atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.   

Publik mencurigai putusan MA akan membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pilkada serentak 2024. 

Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang, kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Gimana menurut anda.? 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: MA, KPU-RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®