RESMI.! Anak Politikus PKB, Ronald Tannur DIVONIS BEBAS Terkait Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti.?

Edisi: 852
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: OP|Properti

SURABAYA, KUPANG TIMES - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, resmi membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31th) dari dakwaan Penganiayaan dan Pembunuhan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29th).

Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP /atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,"|Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim) saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu, (24/07/24).

Hakim, juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. 

Hal tersebut, dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,"|Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim)

Hakim, pun menegaskan, agar Jaksa Penuntut Umum, segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera, setelah putusan dibacakan.

"memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya,"|Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim)

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald pun langsung menangis. 

Ronald, mengatakan, bahwa; putusan Hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Enggak apa-apa, yang penting tuhan yang membuktikan. Yang penting tuhan membuktikan yang benar,"|Ronald (terdakwa) sambil meninggalkan ruang sidang.

selanjutnya, Ronald akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, untuk menentukan langkah selanjutnya, mengingat dirinya sudah menjalani masa tahanan.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,"|Ronald (terdakwa).

untuk diketahui • sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, menuntut Ronald selama 12 tahun Penjara. 

Terdakwa Ronald dituntut, karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

tambahan Informasi, Dini Sera Afriyanti (29th), tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jl. Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu, (04/10/23) malam.

Ronald Tannur didakwa melakukan pembunuhan terhadap teman perempuannya. 

JPU menetapkan pasal berlapis dalam dakwaannya, selain Pasal 338, perbuatan Ronald juga terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan /atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

JPU, mengatakan, "Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. 

Namun, ketika mau pulang, terdakwa dan korban terlibat cekcok. 

pada saat di depan lift untuk turun ke parkiran mobil terjadi cekcok antara korban DSA dengan terdakwa. 

Kemudian saat di dalam lift korban menampar terdakwa lalu terdakwa mencekik leher korban. 

Ronald kemudian menendang kaki kiri DSA sehingga korban terjatuh di dalam lift. 

lalu perempuan asal Jawa Barat itu, menarik baju pelaku yang membuatnya langsung memukul DSA di bagian kepala menggunakan botol Tequilla. 

sesampainya di basement, DSA dan Ronald kembali cekcok. 

mereka berdebat siapa yang lebih dulu memukul. 

Keduanya kemudian masuk lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV. 

Karena tidak mendapat rekaman itu, keduanya kemudian turun kembali ke basement lokasi parkir. 

Korban DSA kemudian duduk selonjor di kiri luar mobil sambil memainkan ponselnya. 

sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi. 

Terdakwa melihat korban DSA sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan lalu terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi, dan ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban 'mau pulang atau tidak.?'

tetapi karena tidak ada respons atau jawaban dari korban membuat terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan. 

di mana saat itu, Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. 

seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok kearah kanan dengan posisi korban DSA bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil. 

namun, karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSA. 

selanjutnya setelah dia merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya, Ronald pun turun dari mobil dan melihat korban sudah tergeletak. 

seorang saksi lain kemudian memberitahu security di tempat itu bahwa ada perempuan yang tergeletak. 

Saksi [security] FH dan AS menanyakan kepada terdakwa apakah kenal dengan korban DSA lalu dijawab terdakwa 'tidak kenal',

Ronald lalu mengangkat korban yang sudah tak sadarkan diri ke bagasi baris belakang mobil Innova miliknya.

Ronald, kemudian berangkat menuju Apartemen Orchad tempat korban tinggal.

seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. 

di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa. 

Dokter yang memeriksa korban kemudian menyatakan kematian korban tidak wajar.

Dokter menyarankan kepada pengantar korban DSA agar dibawa IKF (Instalasi Kedokteran Forensik) RSUD dr Soetomo karena termasuk dalam kategori kematian yang tidak wajar. 

berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo terhadap DSA. 

pada pemeriksaan luar ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah. 

Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri. 

Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. 

Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat,"

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, Keadilan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PN Surabaya, Kejari Surabaya, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®