Rekam Jejak dan Kekayaan Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur.?

Edisi: 856
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: Pinterest|Properti

KUPANG TIMES - Gregorius Ronald Tannur (31th), terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Pacarnya Dini Sera Afrianti (29th). 

diluar dugaan di vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu, (24/07/24) lalu. 

alasan Majelis Hakim, memberikan vonis bebas tersebut adalah terdakwa Ronald Tannur, tidak terbukti membunuh Pacarnya, Dini. 

Berikut, Profil Diri dan Kekayaan, Hakim PN Surabaya, yang memvonis bebas, terdakwa Ronald Tannur, antara lain:











BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PN Surabaya, Mahkamah Agung, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®