PERHATIAN.! Mulai Tahun 2025, Mobil dan Sepeda Motor WAJIB Ikut Asuransi.?

Edisi: 844
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: Unplash|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan bahwa; nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL). 

Kewajiban tersebut, mulai diterapkan per Januari 2025 mendatang.

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, saat ini asuransi kendaraan bermotor, masih bersifat sukarela. 

akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ada tertulis bahwa; "asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor,"

"saat ini, Pemerintah, sedang menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut,"

"Hal itu, termasuk, aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut,"

"dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,"|Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK), saat berada di Insurance Forum 2024, Selasa, (16/07/24), dikutip dari CNBC Indonesia.

menurut Ogi, penerapan seperti ini, telah diterapkan di sebagian besar Negara di dunia. 

"Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,"|Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK) 

Ogi, mengatakan, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini, bersifat gotong royong. 

dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Namun, demikian, satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. 

dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK,"

"lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium.?"|Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK)

sementara terkait harga, Ogi, mengatakan, itu tergantung dengan jumlah peserta. 

semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

"saya yakin, bahwa; premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,"|Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran. 

| Narasi: Keuangan, Hukum, Otomotif, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: OJK, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®