'Kejagung AJUKAN Kasasi,' Ronald Tannur BATAL Bebas Murni.?

Edisi: 856
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung memastikan mengajukan Kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31th), anak dari anggota DPR RI yang diduga melakukan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29th) hingga tewas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengatakan, Kasasi diajukan, karena Putusan Hakim, dianggap, tidak mempertimbangkan fakta di persidangan dan hanya didasarkan pada pemikiran pribadi Hakim.

“Kami segera mengajukan Kasasi ke MA, saat ini sedang mempersiapkan administrasi karena waktunya 14 hari setelah putusan,”|Harli Siregar (Kapuspenkum), saat di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jum'at, (26/07/24).

Harli, mengatakan, Kejagung masih menunggu Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya, untuk dikaji kembali.

“Kami masih menunggu salinan lengkap dari pengadilan, supaya kami bisa melakukan kajian terhadap pertimbangan yang ada dalam putusan itu,”|Harli Siregar (Kapuspenkum)

dengan adanya pengajuan Kasasi dari Kejagung atas Putusan Bebas dari PN Surabaya tersebut, otomatis membatalkan proses Bebas Murni dari terdakwa Ronald Tannur. 

untuk diketahui • sebelumnya, sidang putusan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/07/24), Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, memutuskan, membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan.

Hakim, berpendapat, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan /atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

dan Hakim, menilai, Ronald telah berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kejagung, Kejari Surabaya, PN Surabaya, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®