"Berdasarkan LAPORAN Masyarakat," DPRD Kota Kupang KEMBALIKAN Kelebihan Tunjangan IDR 670,5 Juta Ke Kejati NTT.!

Edisi: 846
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, mengembalikan Uang Negara senilai IDR 670,5 Juta kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Uang tersebut, merupakan, kelebihan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta tunjangan pangan dan natura pada 2022 dan 2023.

"Pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang mengembalikan uang Sebesar IDR 670,5 Juta, kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,"|Raka Putra Dharmana (Kepala Seksi Penerangan Hukum) dalam siaran pers, Kamis, (18/07/24).

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka, mengatakan, kelebihan tunjangan kepada anggota DPRD Kota Kupang, diketahui dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu. 

Tim Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati NTT, langsung menanggapi dan melakukan penelusuran, seusai ada laporan masyarakat.

tim Penyidik Kejati NTT melakukan operasi Intelijen, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kajati NTT Nomor SP. Ops-05 /N.3 /Dek.1 /05/2024 tanggal 14 Mei 2024 juncto Surat Perintah Operasi Intelijen Kajati NTT Nomor SP.Ops-07/N.3/Dek.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Raka, mengatakan, tim intelijen yang telah dibentuk dipimpin Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, dibantu 5 (lima) anggota Kejati NTT, antara lain:

1. Yoni Mallaka, 
2. Noven Bulan, 
3. Alboin M Blegur, 
4. Elviana Risqa Nur Fadila,  
5. Edwin Thine.

Operasi intelijen dilakukan untuk memperoleh data dan keterangan terkait adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta belanja natura dan pakan natura DPRD Kota Kupang 2022-2023.

Pembayaran berbagai tunjangan tersebut dilakukan Pemerintah Kota Kupang.

Raka, mengatakan, penyetoran kelebihan tunjangan tersebut, merupakan, langkah proaktif pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang. 

Uang senilai IDR 670,5 Juta, yang dikembalikan DPRD Kota Kupang, dititipkan sementara kepada Pemkot Kupang sampai proses operasi intelijen selesai.

Raka juga meminta kepada anggota DPRD Kota Kupang yang belum, untuk segera menyerahkan kelebihan tunjangan kepada jaksa sampai batas waktu yang telah ditentukan. 

Namun, Raka, tidak mengatakan, batas waktu pengembalian kelebihan tunjangan tersebut.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran. 

| Narasi: Keuangan, Hukum, Politik 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: DPRD Kota Kupang, Kejati NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®