6 Fakta VONIS BEBAS Ronald Tannur dan Putusan KONTROVERSI Majelis Hakim PN Surabaya.?

Edisi: 854
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Putra dari mantan anggota DPR-RI, Edward Tannur, di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang terjadi pada tahun 2023 kemarin.

Vonis Bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat Indonesia.

dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Menuntut, Ronald Tannur dengan Hukuman Pidana Penjara selama 12 tahun, serta denda restitusi sebesar IDR 263,6 Juta, kepada keluarga korban /atau ahli waris, dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Tuntutan JPU tersebut, sangat berat bagi terdakwa Ronald Tannur, namun, vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, mengejutkan banyak pihak.

Fakta-fakta bebasnya Ronald Tannur ini sukses mencuri perhatian publik, di mana mereka menyoroti kekayaan dan pengaruh yang dimiliki oleh keluarganya, sehingga bisa bebas dari dakwaan pembunuhan yang serius. 

banyak pihak juga menduga, adanya campur tangan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. 

meskipun terdapat tuntutan yang kuat dari JPU, putusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim. 

Hal tersebut, membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah sistem peradilan kita sudah benar-benar adil.?

Berikut, 6 (enam) Fakta dari Vonis Bebas Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Surabaya, yang telah dirangkum Kupang TIMES, dari berbagai sumber, Jum'at, (26/07/24), antara lain:

1. Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, 

Keputusan Hakim memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini didasarkan pada tidak adanya bukti yang cukup kuat, untuk membuktikan keterlibatannya dalam tindakan tersebut, seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam pembacaan putusannya di ruang sidang, menyatakan bahwa; sidang telah mempertimbangkan semua fakta dan bukti dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa; terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,"|Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim) saat membacakan putusannya.

usai mendengar Putusan Majelis Hakim, terdakwa Ronald Tannur, mengungkapkan rasa leganya, "Nanti saya serahkan pada Kuasa Hukum,"

"Yang penting, Tuhan sudah membuktikan,"|Ronald Tannur, dengan penuh rasa lega.

Penasihat Hukum, Ronald Tannur, Sugianto juga menyambut baik keputusan Hakim tersebut. 

menurut Sugianto, ketiadaan saksi yang dapat membuktikan bahwa; Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam keputusan ini.

2. Ronald Tannur Menangis mendengar Vonis Bebas, 

mendengar putusan bebas tersebut, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak bisa menahan rasa harunya dan langsung menangis. 

Ronald, mengatakan, bahwa; dirinya merasa putusan Hakim sudah cukup adil.

"Gakpapa, yang penting Tuhan yang membuktikan,"|Ronald Tannur, dengan penuh emosi.

saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan melakukan upaya Hukum lain mengingat masa hukuman yang telah dijalaninya, Ronald Tannur,:mengatakan bahwa; keputusan tersebut akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada Kuasa Hukum saya,"|Ronald Tannur

3. Kuasa Hukum Keluarga Korban Berencana Melaporkan Hakim Ke Badan Pengawas MA, 

Dimas Yemuhara selaku pengacara yang mewakili keluarga Dini, berencana untuk melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). 

Dimas merasa bahwa; keputusan membebaskan Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, adalah tindakan yang mengecewakan dan tidak sesuai dengan harapan keadilan.

Dimas Yemuhara menganggap keputusan tersebut sebagai suatu bentuk ketidakadilan yang harus diperiksa lebih lanjut oleh badan pengawas untuk memastikan bahwa; proses Hukum dijalankan secara benar dan adil.

4. Jaksa Menganggap Hakim Abaikan Sejumlah Fakta Persidangan, 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya, I Putu Arya Wibisana, mengatakan bahwa; pertimbangan hakim dalam kasus ini tidak mengakomodir beberapa fakta penting yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

menurut I Putu Arya Wibisana, bukti-bukti yang dimaksud mencakup visum et repertum, hasil forensik, dan rekaman CCTV.

"dari hasil forensik dan visum et repertum, terdapat salah satu poin yang menunjukkan bahwa; di organ hati korban terjadi kerusakan yang signifikan, yaitu; hati korban pecah,"

"selain itu, pada bagian fisik korban juga terdapat bekas lindasan ban mobil,"|I Putu Arya Wibisana (Kasi Intel Kejari Surabaya)

5. Pihak Kejagung Ajukan Kasasi, 

menanggay putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan kasasi. 

Kejagung menilai bahwa; keputusan membebaskan Ronald Tannur merupakan praktik majelis hakim yang tidak sesuai, dengan penerapan hukum yang seharusnya. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa; alasan pengajuan kasasi adalah karena majelis hakim tingkat pertama dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,"|Harli Siregar (Kapuspenkum Kejagung) 

6. Komisi Yudisial Akan Melakukan Pemeriksaan atas Putusan tersebut, 

Putusan bebasnya Ronald Tannur memicu reaksi publik yang cukup besar. 

Informasi mengenai keputusan tersebut juga sampai ke Komisi Yudisial (KY). 

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewanta, mengatakan bahwa; pihaknya akan turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,"|Mukti Fajar (Jubir KY) 

TANGGAPAN Keluarga Korban,

Keluarga korban Dini Sera Afriyanti sangat kecewa mendengar keputusan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, dan menyatakan komitmennya untuk melawan keputusan tersebut. 

keluarga korban tidak hanya mendorong Kuasa Hukum untuk mengajukan kasasi, tetapi juga meminta agar hakim yang memutuskan perkara pembunuhan ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk mendapatkan penilaian lebih lanjut.

"Sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan keputusan itu,"

"Kami sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, tetapi sekarang terdakwa dibebaskan,"

"Kami merasa keputusan Hakim sangat tidak adil,"|Ruli Diana Puspitasari (kakak korban) saat memberikan keterangan di rumah keluarga Dini Sera Afriyanti yang terletak di Kampung Gunung Guruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis, 25 Juli 2024.

Pihak keluarga saat ini sedang berkoordinasi dengan Kuasa Hukum, untuk mengajukan Banding atas putusan Hakim tersebut. 

selain itu, mereka juga merencanakan untuk melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan keputusan, agar tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti secara resmi oleh pihak berwenang.

sebelumnya dalam tuntutan jaksa, Ronald Tannur seharusnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban /atau ahli waris sebesar IDR 263,6 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Keputusan Hakim yang membebaskan terdakwa ini membuat keluarga korban merasa keputusan tersebut sangat tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan, dan mengabaikan keadilan bagi korban.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, Keadilan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PN Surabaya, Kejari Surabaya, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®