5 Janji MANIS Hasyim Asy'ari RAYU Seorang Wanita PPLN Den Haag, JANJI Dinikahi hingga Beri Kabar Setiap Hari.?

Edisi: 835
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), mengatakan dan mengungkap, janji-janji yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari kepada seorang wanita, anggota PPLN Den Haag, Belanda, yang menjadi korban skandal asusila.

DKPP RI, menjelaskan, perjanjian tersebut diucapkan Hasyim, bahkan dibuat secara tertulis dalam surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani oleh Hasyim.

surat pernyataan tersebut, dibuat Hasyim, karena tidak kunjung menikahi korban, seperti yang dijanjikan. 

surat pernyataan tersebut tertulis 5 poin Rayuan Janji Manis, Hasyim Asy'ari. 

Berikut, rayuan dan janji manis, Hasyim Asy'ari, kepada korban skandal asulisa, antara lain: 

Menikahi Korban, 
Hasyim berjanji akan menikahi korban, saat memaksa korban untuk berhubungan badan pada 03 Oktober 2023 di sebuah hotel di Belanda.

Hasyim mengucapkan janji tersebut, karena korban telah beberapa kali menolak rayuan Hasyim untuk berhubungan badan.

"Pengadu menolak permintaan Teradu,"

"namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,"|dikutip dari salinan putusan DKPP RI, Kamis, (04/07/24).

Apartemen atas nama Korban, 
Hasyim kemudian tidak menepati janji, untuk menikahi korban, setelah memaksa berhubungan badan. 

Korban lalu mendesak Hasyim untuk menulis surat pernyataan yang berisi lima janji.

Poin pertama surat pernyataan itu adalah Hasyim berjanji untuk mengurus balik sebuah apartemen menjadi nama korban.

"poin SATU, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu,"|tulis poin satu surat itu, sebagaimana dibacakan oleh DKPP dalam sidang, Rabu, (03/07/24).

Nafkah IDR 30 Juta per Bulan, 
Hasyim berjanji, akan membiayai keperluan korban selama berada di Jakarta dan Belanda dengan memberikan uang sebesar IDR 30 Juta per bulan.

Janji tersebut adalah poin KEDUA dari surat pernyataan yang dibuat oleh Hasyim.

"membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak IDR 30 Juta per bulan,"|tulis poin kedua surat itu.

4. Beri Perlindungan, 
Hasyim, berjanji untuk tidak abai terkait keamanan dan nama baik korban selama seumur hidup. 

Janji tersebut menjadi poin KETIGA dalam surat pernyataan yang ditulis langsung oleh Hasyim.

"memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup,"|tulis poin ketiga surat itu.

Tidak Nikahi Perempuan Lain, 
Hasyim, berjanji kepada korban untuk tidak menikahi atau melakukan perkawinan dengan siapapun setelah surat pernyataan ditulis.

Janji tersebut tercantum dalam poin KEEMPAT surat pernyataan yang dibuat Hasyim.

"tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat,"|tulis poin keempat tersebut.

Berkabar sehari sekali, 
Hasyim, berjanji kepada korban untuk selalu rutin memberikan kabar kepada setiap hari.

Janji itu menjadi poin KELIMA sekaligus terakhir dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Hasyim.

"menelepon /atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup,"|tulis poin kelima surat itu. 

Bayar IDR 4 Miliar, apabila tidak penuhi janji, 
Hasyim, berjanji, untuk membayar uang sebesar IDR 4 miliar kepada korban, jika tidak memenuhi janji-janji yang telah ditulis dalam surat pernyataan.

Hal tersebut tercantum dalam klausul yang ditulis oleh Hasyim sebelum menyelesaikan surat pernyataan itu.

"bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4 miliar, yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun,"|tulis klausul tersebut.

DKPP RI telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

dan di dalam kasus ini, Hasyim Asy'ari dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,"|Heddy Lugito (Ketua DKPP), dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu, (03/07/24).

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan, Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, DKPP RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®