UU KIA Resmi Disahkan, Ibu Kini Bisa CUTI Melahirkan Hingga 6 Bulan.!

Edisi: 802
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: Pixabay|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ke-19, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, (04/05/24). 

DPR-RI, resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, setelah melakukan rapat dan pembahasan secara intensif, selama 2 (dua) tahun

dengan disahkan dan diterbitkannya UU KIA tersebut, kini Ibu pekerja, bisa cuti melahirkan hingga 6 (enam) bulan. 

Ya Moms.., semua Pekerja (Karyawan /atau Pengawai) wanita, berhak mendapatkan hak cuti selama 3 (tiga) bulan, dan hak tersebut bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. 

namun, apabila dalam kondisi khusus, seperti; Ibu /atau anak memiliki masalah Kesehatan usai melahirkan dan dilahirkan, maka Ibu berhak mendapatkan tambahan cuti 3 (tiga) bulan lagi.

Gimana menurut Mom's tentang UU KIA ini.? 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Kesehatan, Sosial, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: UU KIA, DPR-RI, Kementerian PPPA RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®