Edisi: 802
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
Potret: Pixabay|Properti
JAKARTA, KUPANG TIMES - dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ke-19, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, (04/05/24).
DPR-RI, resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, setelah melakukan rapat dan pembahasan secara intensif, selama 2 (dua) tahun
dengan disahkan dan diterbitkannya UU KIA tersebut, kini Ibu pekerja, bisa cuti melahirkan hingga 6 (enam) bulan.
Ya Moms.., semua Pekerja (Karyawan /atau Pengawai) wanita, berhak mendapatkan hak cuti selama 3 (tiga) bulan, dan hak tersebut bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.
namun, apabila dalam kondisi khusus, seperti; Ibu /atau anak memiliki masalah Kesehatan usai melahirkan dan dilahirkan, maka Ibu berhak mendapatkan tambahan cuti 3 (tiga) bulan lagi.
Gimana menurut Mom's tentang UU KIA ini.?
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Kesehatan, Sosial,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: UU KIA, DPR-RI, Kementerian PPPA RI,