'TIDAK BAYAR Pajak 5 Tahun,' Mobil Anggota DPRD Terpilih di Kota Kupang, DI TAHAN Polisi.?

Edisi: 822
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menahan mobil Toyota Fortuner, milik seorang anggota DPRD Kota Kupang terpiih, Vicky Dimu Heo.

penyebab ditahannya mobil yang berpelat nomor B 1917 CJD itu, belum membayar pajak, selama 5 tahun /atau sejak 2019 lalu. 

"STNK (surat tanda nomor kendaraan) juga sudah mati sejak 2022,"|Kombes. Pol. Restika Pardamean Nainggolan (Dirlantas Polda NTT), Senin, (24/06/24).

Restika, mengatakan, mobil tersebut, diamankan petugas ditlantas Polda NTT, saat tim gabungan sedang menggelar razia di Jl. El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu, (12/06/24). 

saat itu, mobil Toyota Fortuner berwarna hitam tersebut, dikendarai oleh istri dari Vicky.

"(Istri Vicky) tidak menunjukkan SIM dan STNK,"

"kalau sudah begitu, yang ditilang pasti mobilnya,"|Kombes. Pol. Restika Pardamean Nainggolan (Dirlantas Polda NTT)

Restika, mengatakan, siap mengembalikan mobil tersebut. 

apabila, pemiliknya sudah membayar pajak dan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah NTT sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau dokumen kendaraannya sudah dimutasi ke sini, kemudian pajaknya sudah dibayar,"

"maka otomatis kami mengeluarkannya dari sini,"|Kombes. Pol. Restika Pardamean Nainggolan (Dirlantas Polda NTT)

Restika, menegaskan, Polisi tidak akan segan menindak setiap pengendara yang tidak mempunyai kelengkapan kendaraan bermotor, seperti; SIM dan STNK. 

Restika, minta, supaya warga untuk taat membayar pajak kendaraannya.

untuk diketahui • mobil milik Politisi PDI-P itu, masih terparkir di halaman parkiran Kantor Ditlantas Polda NTT. 

sementara itu, Victor, mengatakan, mobilnya sudah ditahan selama 12 hari. 

Vicky, mengatakan, sudah membayar tilang atas penahanan mobil tersebut. 

"memang kelalaian dan kesalahannya ada pada saya,"

"tetapi ada edukasi baru yang saya temukan kenapa mobil bisa ditahan sampai 12 hari,"|Vicky Dimu Heo (Ketua Bapilu DPC PDIP Kota Kupang)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Polisi, Pelanggaran, Keuangan, Otomotif, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Ditlantas Polda NTT, Vicky Dimu Heo, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®