'termasuk PGI,' ini Daftar Ormas Agama yang BERPELUANG Mengelola Pertambangan.?

Edisi: 802
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menerbitkan peraturan baru, yang memberi ruang /atau peluang Ormas Keagamaan di Indonesia, untuk mengelola lahan tambang. 

Peraturan tersebut, tertulis dalam, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

dan PP tersebut telah ditandatangani, pada Kamis, (30/05/24) lalu. 

aturan khusus untuk Wilayah yang diberikan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (PIUPK), secara prioritas kepada ormas Keagamaan, yang secara jelas tertulis dalam Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024.

dilansir dari laman Kementerian Keagamaan Republik Indonesia, terdapat daftar ormas Keagamaan, yang berpotensi mendapatkan izin untuk mengelola pertambangan tersebut, antara lain:




BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Pertambangan, Bisnis, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®