SUDUT PANDANG: 'ada Kepentingan DI BALIK Kejar Tayang DPR-RI Merevisi Sejumlah UU.!'

Edisi: 808
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: ANTARA|Properti

KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, telah resmi mengesahkan rencana revisi 4 (empat) Undang-Undang menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR-RI, dalam Rapat Paripurna Ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024.

4 (empat) UU yang akan direvisi, antara lain:

1. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, 
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 
3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, 
4. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

selain ke-empat UU tersebut, ada 4 (empat) UU lain, yang juga dikebut DPR-RI, untuk segera direvisi, antara lain:

1. UU Mahkamah Konstitusi, 
2. UU Penyiaran, 
3. UU Ombudsman, 
4. UU MPR, DPR, DPD /atau MD3. 

dan saat ini, ada 47 UU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.

yang kemudian ditambah dengan revisi 4 (empat) UU yang telah disetujui oleh DPR-RI, pada akhir Mei 2024, plus UU MK, maka totalnya 52 RUU yang wajib diselesaikan oleh DPR-RI di periode 2019-2024.

dengan masih banyaknya pekerjaan rumah RUU dalam Prolegnas 2024, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa DPR-RI terlihat ngotot mengejar revisi beberapa UU yang baru, yang sebelumnya tidak masuk dalam Prolegnas, tetapi tetap dipaksakan untuk diselesaikan di masa sidang yang tersisa, sebelum purna-tugas.?

Yuk.., nyimak Infografis dibawah ini, 






BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: DPR-RI, Mahfud MD, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®