Edisi: 808
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, telah resmi mengesahkan rencana revisi 4 (empat) Undang-Undang menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR-RI, dalam Rapat Paripurna Ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024.
4 (empat) UU yang akan direvisi, antara lain:
1. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
4. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
selain ke-empat UU tersebut, ada 4 (empat) UU lain, yang juga dikebut DPR-RI, untuk segera direvisi, antara lain:
1. UU Mahkamah Konstitusi,
2. UU Penyiaran,
3. UU Ombudsman,
4. UU MPR, DPR, DPD /atau MD3.
dan saat ini, ada 47 UU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.
yang kemudian ditambah dengan revisi 4 (empat) UU yang telah disetujui oleh DPR-RI, pada akhir Mei 2024, plus UU MK, maka totalnya 52 RUU yang wajib diselesaikan oleh DPR-RI di periode 2019-2024.
dengan masih banyaknya pekerjaan rumah RUU dalam Prolegnas 2024, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa DPR-RI terlihat ngotot mengejar revisi beberapa UU yang baru, yang sebelumnya tidak masuk dalam Prolegnas, tetapi tetap dipaksakan untuk diselesaikan di masa sidang yang tersisa, sebelum purna-tugas.?
Yuk.., nyimak Infografis dibawah ini,
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: DPR-RI, Mahfud MD,