Edisi: 801
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), Bambang Susantono, telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Senin, (03/06/24).
sebagai informasi, Bambang dilantik sebagai Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022 dan belum menyelesaikan tugasnya hingga 2027.
Kendati demikian, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, malah memberikan tugas baru kepada Bambang Susantono.
"Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru, membantu langsung bapak presiden, untuk memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN,"|Pratikno (Menteri Sekretaris Negara), Senin, (03/06/24).
Pratikno, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan di balik pengunduran diri Bambang.
Bambang Susantono Pernah Tidak Digaji, selama 11 Bulan,
Namun, beberapa bulan lalu, Bambang pernah menceritakan, bahwa; dirinya baru menerima gaji, setelah bekerja 11 bulan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (03/04/23).
Hal itu berawal, ketika anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDI-P, Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, terkait pegawai Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
"Saya mau konfirmasi, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak.?"
"apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak.!"
"Kita zalim, Pak,"|Ihsan Yunus (anggota DPR-RI), Senin, (03/04/23).
menanggapi pertanyaan Ihsan, Bambang mengatakan dan mengakui, ada beberapa pegawai Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan.
sebab, menurut Bambang, pegawai yang belum mendapatkan gajinya tersebut, harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal keuangan.
"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar,"
"Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,"|Bambang Susantono (Kepala Otorita IKN)
Bambang, mengatakan, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, saja baru menerima gaji, setelah 11 bulan bekerja.
"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony (Wakil Otorita IKN) juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salar,".
"Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang,"|Bambang Susantono (Kepala Otorita IKN)
Gaji Kepala Otorita IKN Mencapai Ratusan Juta,
Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya menerima gaji /atau hak keuangan sebesar IDR 172.718.840, sedangkan besaran gaji Wakil Kepala Otorita IKN dalam sebesar IDR 155.180.670.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Perpres 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya, bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Hak keuangan tersebut, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan jabatan.
Selain Hak Keuangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, berhak mendapatkan fasilitas lain setingkat menteri.
Sementara, fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setingkat wakil menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan lampiran Perpres, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar IDR 178 juta dan IDR 145 juta Wakil Kepala Otorita IKN.
Sesuai Pasal 8, hak keuangan dan fasilitas lainnya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN akan dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, sesuai bunyi Pasal 7.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dihentikan apabila Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara: berhenti, diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”|isi Pasal 7
Berikut, rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala-wakil kepala otorita IKN, berdasarkan Perpres 13 Tahun 2023, antara lain:
1. Komponen dan Besaran Hak Keuangan,
Kepala Otorita IKN
• Gaji Pokok: IDR 5.040.000
• Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): IDR 648.840
• Tunjangan Jabatan: IDR 13.608.000
• Tunjangan Kinerja: IDR 153.422.000
Total Hak Keuangan yang diterima sebesar IDR 172.718.840 per bulan.
Wakil Kepala Otorita IKN
• Gaji Pokok: IDR 4.899.300
• Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): IDR 634.770
• Tunjangan Jabatan: IDR 11.566.800
• Tunjangan Kinerja: IDR 138.079.800
Total Hak Keuangan yang diterima sebesar IDR 155.180.670 per bulan.
2. Fasilitas Lainnya,
Kepala Otorita IKN
Dana Operasional: IDR 178.000.000
Wakil Kepala Otorita IKN
Dana Operasional: IDR 145.000.000
Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Sosial, Keuangan, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Komisi II DPR-RI, TV Parlemen, Perpres 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya, bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,