RESMI.! Tim Intelijen Kejati NTT Usut DUGAAN Penyimpangan Dana Pensiun Karyawan Bank NTT senilai IDR 7 Miliar.?

Edisi: 812
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, resmi mengusut laporan, dugaan penyimpangan dana pensiun Bank NTT. 

sebanyak 11 Karyawan Bank NTT telah dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, SH, MH menjelaskan, Kejati NTT menerima laporan pengaduan dari masyarakat dengan Nomor : 04/DBKK/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 terkait dugaan penyimpangan dana pensiun karyawan Bank NTT.

Penyimpangan tersebut, diduga, dilakukan oleh Pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT.

“Kejati NTT menindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : SP.Tug-48/N.3/Dek.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 untuk melakukan cross check dan klarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT sebesar Rp. 7.082.626.321,”|Raka Putra Dharmana (Kasipenkum Kejati NTT), dalam keterangannya, Jum'at, (14/06/24). 

menurut Raka, tim intelijen Kejati NTT yang terdiri dari, Bambang Dwi Murcolono, SH, MH (Asisten Intelijen), • Yoni E Mallaka, SH, MH (Kasi C), • Noven V Bulan, SH, M.Hum (Kasi B), • Alboin M. Blegur, SH, MH (Kasi A), • Elviana Risqa Nur Fadila, SH (Jaksa Fungsional), • dan Edwin R Thine, SH (staf intelijen), telah melakukan klarifikasi terhadap 11 pegawai Bank NTT.

“Tim telah melakukan klarifikasi terhadap 11 orang yang diduga mengetahui pengelolaan dana BKK tersebut, dan diperoleh informasi bahwa benar sejak tahun 2022 sampai dengan 2024 BKK Bank NTT belum membayarkan tunjangan hari tua kepada 26 orang pensiunan Bank NTT,”| Raka Putra Dharmana (Kasipenkum Kejati NTT)

Tim Intelijen Kejati NTT juga melakukan klarifikasi terhadap 26 orang pensiunan Bank NTT dan karyawan Bank NTT selama lima hari kerja.

“Pihak Bank NTT dalam hal ini Pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT bersedia melakukan pembayaran pada Jumat tanggal 14 Juni 2024, dengan cara ditransfer ke rekening 26 pensiunan Karyawan Bank NTT tersebut dengan total sebesar Rp 7.082.626.321,”|Raka Putra Dharmana (Kasipenkum Kejati NTT)

Raka, kembali menambahkan pada Jum'at, 14 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, berlangsung penandatangan Berita Acara Penyerahan Bukti Transfer dari Pengurus BKK Bank NTT kepada penerima tunjangan hari tua yang diwakili oleh 5 orang pensiunan di Kejati NTT.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Keuangan, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kejati NTT, Badan Kesejahteraan Karyawan Bank NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®