Edisi: 823
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi, Aldinan Manurung, mengatakan dan menegaskan, bahwa; dalam mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan di malam hari.
Polresta Kupang Kota akan melakukan beberapa tindakan terpadu, preventif, pencegahan dan patroli di dalam Kota Kupang.
penegasan tersebut, disampaikan Kapolresta Kupang Kota Kombes. Pol. Aldinan Manurung, kepada awak media, di Mapolresta Kupang Kota, Selasa, (25/06/24)
“Pukul 12 malam tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kegaduhan dan keramaian, apabila melanggar akan ditindak,”|Kombes. Pol. Aldinan Manurung (Kapolreta Kupang Kota)
Kombes. Pol. Aldinan Manurung, mengatakan dan mengingatkan, batas keramaian di Kota Kupang, hanya sampai jam 12 khususnya bagi cafe, warung kopi maupun resortan yang ingin mengadakan kegiatan sampai malam harus memilik surat izin keramain sehingga bisa terpantau dengab baik
“saya ingatkan pentingnya memiliki surati izin keramaian dan syarat syarat admininstrasi sesuai aturan perwali dan Kepolisian,” |Kombes. Pol. Aldinan Manurung (Kapolreta Kupang Kota)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Keamanan,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Humas Polresta Kupang Kota,