POLITICAL KIDDING: 'Tanggapi Putusan MA,' Feri Amsari: "Sekalian Tunjuk Saja Anak Jokowi Jadi Gubernur,"

Edisi: 806
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: FA|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan dan mengkritisi putusan Mahkamah Agung, terkait batas usia pencalonan kepala daerah. 

Perubahan aturan tersebut, diduga sebagai pelicin, supaya putra bungsu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa ikut Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta 2024-2029, bulan November mendatang. 

Feri, menilai, lebih baik putusan MA membolehkan Presiden untuk menunjuk langsung gubernur. 

dengan penunjukkan langsung, Negara tidak perlu lagi berpura-pura demokratis, dengan menggunakan sistem pemilihan terbuka. 

untuk diketahui • sebelumnya, Majelis Hakim MA memutuskan Pasal 4 ayat (1) huruf d, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim MA, Pasal 4 PKPU No.9 Tahun 2020 tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat. 

sebab, tidak dimaknai /atau diartikan, berusia paling rendah 30th untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25th untuk calon Bupati dan Wakil Bupati /atau calon Walikota dan Wakil Walikota, yang terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

selain memutus terkait batasan usia, MA juga mengubah peraturan tersebut dengan mengubah beberapa frasa, menjadi; berusia paling rendah 30th untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

dan 25th untuk calon Bupati dan Wakil Bupati /atau calon Walikota dan Wakil Walikota, yang terhitung sejak pelantikan calon pasangan terpilih. 

menurut Feri, putusan gugatan tersebut, penuh dengan kejanggalan dan tidak masuk akal.

"siapa yang hendak disasar, hingga kemudian membatalkan,"

"ini seseorang dapat diuntungkan.?"

"desas-desusnya adalah Kaesang Pangarep, yang belum berusia 30th,"

"dan perlu kemudian, mendapatkan kesempatan, untuk maju di dalam Kontestasi Pilkada di kemudian hari,"|Feri Amsari (ahli HTN). 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, Pendidikan, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Feri Amsari (ahli HTN), 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®