Edisi: 800
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - para pekerja di Indonesia, seperti; Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja Swasta, dan pekerja Mandiri, saat ini mulai bersiap-siap untuk pemotongan gaji sebesar 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mulai diterapkan tahun 2024.
pungutan Tapera tersebut, otomatis menambah daftar panjang pungutan yang sudah ada, seperti; BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Berikut, tabel perbandingan Fokus dan Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Tapera, antara lain:
BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Tapera adalah program penting yang dibuat oleh pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan dari pekerja.
setiap program tersebut, memiliki fokus dan manfaat yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja.
dengan mengatahui dan memahami perbedaan tersebut, pekerja diharapkan dapat lebih bijaksana dalam memanfaatkan setiap program yang ada.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Pelayanan, Sosial,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Tapera,