Edisi: 798
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), yang digelar, Selasa, (28/05/24), resmi mengesahkan draft Rancangan Undang-Undang, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan draft RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, menjadi usul Inisiatif DPR-RI.
di dalam dokumen draft RUU TNI dan draft RUU Polri, ada tertulis beberapa poin penting dan Pasal krusial, di kedua draft RUU tersebut, seperti di RUU Polri, ada tertulis beberapa rencana wewenang tambahan hingga perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Kemudian di draft RUU TNI, juga ada tertulis, rencana penambahan batas pensiun usia prajurit dan rencana penempatan Prajurit TNI aktif di Kementerian/atau Lembaga Negara.
Berikut, Poin-poin Penting dan Pasal Krusial, yang tertulis dalam draft RUU TNI dan RUU Polri, antara lain:
RUU TNI,
• Batas Usia Pensiun, Jadi 60-65 Tahun,
dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
berdasarkan draft RUU tersebut, ketentuan batas usia, diatur dalam perubahan pada Pasal 53.
Pasal 53 Ayat (1) RUU TNI mengatur usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama dinaikkan jadi 60 tahun dan 58 tahun.
lalu pada Pasal 53 Ayat (2) mengatur bagi jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.
• Prajurit Aktif Bisa Duduki Kementerian Negara /atau Lembaga Negara,
RUU TNI juga membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian /atau lembaga negara.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.
dalam RUU TNI tersebut dijelaskan setidaknya ada 10 bidang kementerian /atau lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Namun, tidak menutup peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di luar 10 kementerian/atau lembaga tersebut, apabila keahliannya dibutuhkan.
"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,"|isi pasal Pasal 47
dalam RUU TNI, diatur bahwa; prajurit yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lembaga tersebut.
RUU Polri,
• Batas Pensiun Anggota Polisi Naik Jadi60-65 Tahun,
RUU Polri mengatur penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun.
Masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional.
Ketentuan tersebut, diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri.
Kemudian, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun anggota Polri dapat menjadi 62 tahun bila memiliki kemampuan khusus.
"(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun,"|isi Pasal 30 ayat (3)
Beberapa ketentuan tersebut berbeda dengan UU Polri yang berlaku saat ini.
UU Polri mengatur batas pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun.
Sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan sampai 60 tahun.
• Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang melalui Keppres,
RUU Polri juga mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut.
"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"|isi RUU Polri Pasal 30 ayat (4)
• Polisi Bisa Awasi dan Blokir Ruang Siber,
RUU Polri juga akan memperluas kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.
aturan baru tersebut, diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang tertulis: "Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber."
Definisi Ruang Siber dalam draf RUU Polri ini adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
tidak hanya itu, draf RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk memblokir atau memutus akses ruang siber.
di bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan ini dapat dilakukan dalam rangka upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.
meski begitu, Polri harus berkoordinasi dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan tugas ini.
• Bisa Melakukan Penyadapan,
RUU Polri juga memberikan wewenang bagi polisi untuk melakukan penyadapan.
Meski begitu, rencana ini ditekankan bahwa tugas penyadapan harus sesuai koridor berdasarkan UU tentang Penyadapan.
"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan,"|isi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri
• Menggalang Intelijen,
RUU Polri turut memberikan wewenang anggota polisi melaksanakan kegiatan intelijen keamanan (Intelkam).
dalam tugas ini, Polisi diberikan kewenangan untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam.
Guna mendukung rencana tugas ini, polisi diperbolehkan melakukan penggalangan dan penyelidikan intelijen.
"Melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen,"|isi pasal 16A huruf b dalam draf RUU Polri.
dalam Pasal 16B ayat (1) draf RUU Polri mengatur polisi dapat meminta bahan keterangan kepada kementerian/lembaga negara dalam rangka rencana tugas di bidang Intelkam.
Bahkan, polisi juga bisa melakukan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi dalam tugas tersebut.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: draft RUU TNI dan draft RUU Polri, DPR-RI,