DPP PDI-P Dukung Ansy Lema MAJU Kontestasi Pilgub NTT 2024-2029.?

Edisi: 824
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: AL|Properti

KUPANG TIMES - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), resmi menugaskan Yohanis Fransiskus Lema, sebagai Bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Periode 2024-2029.

penugasan politik tersebut, tertulis dalam surat Surat Keputusan (SK) DPP PDI-P untuk Ansy Lema, yang telah diterima oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Provinsi NTT.

Ketua Bappilu DPD PDI-P NTT, Cen Abubakar, mengatakan, surat tugas tersebut, diberikan untuk melakukan konsolidasi struktural dari tingkat DPD hingga anak ranting.

"Iya.. SK-nya masih di tangan saya,"|Cen Abubakar (Ketua Bappilu DPD PDI-P NTT), Rabu, (26/06/24). 

selain konsolidasi internal, Ansy Lema, juga ditugaskan, untuk membangun komunikasi dengan partai politik lainnya untuk membentuk koalisi.

Cen Abubakar, mengatakan, surat tugas tersebut, mengatur tiga hal, salah satunya terkait penyiapan koalisi.

"melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada dengan DPD, DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting di seluruh elemen PDIP se-NTT,"

"dan mencari partai koalisi, dicari oleh bersangkutan,"|Cen Abubakar (Ketua Bappilu DPD PDI-P NTT)

Cen Abubakar, mengatakan, surat tugas, berlaku 14 hari dan akan dilakukan evaluasi. 

Evaluasi dimaksudkan adalah untuk melihat kinerja yang dilakukan penerima surat tugas.

"pasti lah, dievaluasi lah,"

"dievaluasi bukan diganti, bisa juga ditanya, kau kerja sampai mana /atau mempertimbangkan ulang untuk penugasan yang telah dikeluarkan,"

"itu kan biasa, tanpa kita baca juga, orang Hukum, pasti tahu,"

"surat tugas, ada masa waktu,"|Cen Abubakar (Ketua Bappilu DPD PDI-P NTT)

Cen Abubakar, mengatakan, surat tugas hanya diberikan kepada Ansy Lema. 

Cen, menjelaskan, konteks surat tugas diberikan ke penerima surat tugas untuk melakukan penghimpunan kekuatan internal maupun membangun komunikasi dengan partai lainnya.

Rekomendasi akan diberikan kepada penerima dan akan dilakukan kerja bersama partai. 

Penyerahan rekomendasi juga dilakukan oleh DPP. 

Berbeda dengan surat tugas yang boleh diberikan oleh DPD /atau tingkat Provinsi.

"surat tugas, dia wajib melaksanakan konsolidasi di tingkat struktural,"

"Kalau sudah menerima rekomendasi, baru konsolidasi itu dilakukan partai dan penerima rekomendasi,"|Cen Abubakar (Ketua Bappilu DPD PDI-P NTT)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: DPP PDI-P, DPD PDI-P NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®