Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan.! Ketentuannya Bagaimana.?

Edisi: 805
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: Unplash|Properti

KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang, melalui Sidang Paripurna masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Ketua DPR-RI, Puan Maharani, Selasa, (06/06/24). 

UU KIA, yang baru disahkan oleh DPR-RI tersebut, menulis sejumlah ketentuan terkait cuti melahirkan, bagi Ibu pekerja, serta cuti pendampingan bagi suami. 

terbitnya UU KIA tersebut, bertujuan untuk memastikan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan Ibu pekerja dan anak, serta memberikan dukungan yang maksimal dari suami /atau anggota keluarga lainnya, selama periode sulit tersebut. 

Berikut, Ketentuan yang diatur dalam UU KIA, antara lain:




BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Kesehatan, Sosial, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: UU KIA, DPR-RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®