AKHIRNYA.? Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Penuhi Panggilan Tipidsus Kejati NTT untuk Diperiksa.!

Edisi: 803
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KP|Properti

KUPANG TIMES - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, akhirnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda  Kabupaten Kupang. 

setelah dua kali mangkir, Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partrai Golkar tersebut, akhirnya memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT. 

Jonas Salaen, diperiksa oleh Penyidik Tipidsus Kejati NTT, sebagai saksi untuk tersangka ER.

Pemeriksaan terhadap Jonas Salaen  oleh Penyidik Tipidsus Kejati NTT, berlangsung sejak pukul 09:00am hingga 18:30pm WITA.

Usai diperiksa, eks Sekda Kota Kupang tersebut, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, ditemani dua orang Kuasa Hukumnya.

Kepada awak media, Jonas Salean, mengatakan, dirinya diberikan sejumlah pertanyaan oleh Penyidik Tipidsus Kejati NTT, terkait pengalihan hak kepemilikan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, yang berlokasi di Jl. Veteran, Keluarhan Fatululi, Kota Kupang, Prov. NTT.

"Pertanyaannya banyak,"

"saya lupa berapa banyak, tetapi semua pertanyaan seputar kasus tanah di Fatululi,”|Jonas Salean (anggota DPRD NTT), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu, (05/06/24) sore. 

menurutnya, pemeriksaan terhadap dirinya adalah sebagai saksi untuk salah seorang tersangka ER yang sebelumnya telah ditahan oleh pemnyidik Kejadi NTT dalam kasus Dugaan Korupsi yang merugikan Negara IDR 5 Miliar.

“Pemeriksaan untuk sebagai saksi untuk tersangka ER yang sudah ditahan sesuai surat panggilan yang diterimanya,"|Jonas Salean (anggota DPRD NTT) 


Sementara itu, Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan, pemeriksaan terhadap eks Walikota Kupang, Jonas Salean, masih sebagai saksi dalam kasus yang sama, yakni; pengalihan asset milik Pemkab Kabupaten Kupang di Keluarahan Fatululi, Kota Kupang.

“Pemeriksaan terhadap JS ini masih sebagai saksi untuk tersangka ER,"

"ini (pemeriksaan) baru bisa dilakukan penyidik setelah saksi memenuhi panggilan pada hari ini,"|Raka Putra Dharmana (Kasipenkum Kejati NTT) 

Raka, kembali menegaskan, hingga saat ini status JS masih sebagai saksi dalam kasus pengalihan lahan milik Pemkab Kupang, yang melibatkan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan penyidik.

“Pemeriksaan ini masih sebagai saksi untuk tersangka yang sudah ditahan penyidik dalam kasus pengalihan asset Pemkab Kupang,"|Raka Putra Dharmana (Kasipenkum Kejati NTT) 

terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut, Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan eks Walikota Kupang JS, masih terus berproses oleh Tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT.

“Kasus ini masih terus berproses,"

"dan semua hal itu bisa saja terjadi termasuk semua saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini,"

"jadi semua nanti dilihat dari hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan kasus ini,"

"apakah ada tersangka baru /atau tidak,”|Raka Putra Dharmana (Kasipenkum Kejati NTT) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jonas Salean, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®