Edisi: 767
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Bandar Udara El Tari Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah resmi diganti statusnya dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik.
Walaupun demikian, manajemen Bandar Udara El Tari Kupang, tetap fokus pada pelayanan pengguna jasa.
Hal itu ditegaskan oleh Humas PT. Angkasa Pura, Tyas Novitasari, Selasa, (30/04/24)
"manajemen tetap fokus pada pengguna jasa bandara,"
"dengan bergantinya status tersebut, tidak mengubah pelayanan manajemen,"|Tyas Novitasari (Humas PT. Angkasa Pura)
Tyas, mengatakan, perubahan status bandara El Tari Kupang, merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Hal ini menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan,"
"manajemen kami tetap fokus, pada pelayanan pengguna jasa bandara,"|Tyas Novitasari (Humas PT. Angkasa Pura)
Tyas, kembali mengatakan, untuk penerbangan dalam sehari di Bandar Udara El Tari Kupang, rata-rata mencapai 40 penerbangan (Arrival & Departure) dengan jenis pesawat, seperti; Boeing B737 series, Airbus A320, ATR72-500.
untuk diketahui • Bandar Udara El Tari Kupang, merupakan salah satu dari 17 Bandar Udara yang diganti statusnya dari Internasional menjadi domestik.
dengan demikian, saat ini Indonesia hanya memiliki 17 Bandar Udara Internasionall yang tersebar di seluruh Tanah Air.
melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, ditetapkan sebanyak 17 dari 34 bandara yang kini masih punya status Internasional.
adapun 17 (tujuh belas) bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya adalah sebagai berikut:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kemenhub RI, Kemenko Marinves RI, PT. Angkasa Pura, KataData,