"Setiap Hari Minggu," PT. Pertamina BATASI Penjualan BBM Jenis Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia, termasuk SPBU di Prov. NTT.!

Edisi: 768
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: ANTARA|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Manajemen PT. Pertamina (Persero) mulai membatasi penjualan pertalite di seluruh Indonesia. 

pembatasan penjualan BBM Pertalite, mulai diterapkan, setiap hari minggu, di SPBU seluruh Indonesia, termasuk SPBU di Prov. NTT. 

pihak Pertamina, mengatakan, pembatasan tersebut, merupakan program edukasi BBM ramah lingkungan. 

saat ini, manajemen Pertamina, sedang melakukan ujicoba pembatasan pembelian pertalite, setiap hari minggu. 

"bagian dari Program Edukasi BBM Ramah Lingkungan, sedang dicoba,"

"setiap hari minggu SPBU hanya melayani pembelian Produk BBM yang lebih berkualitas,"|Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi (Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina), Senin, (29/04/24) lalu.

Ahad Rahedi, mengatakan, khusus untuk Surat Alokasi (SA) di wilayah Prov. NTT sedang dilakukan uji coba. 

menurut Ahad, Provinsi lain di Indonesia, program tersebut, sudah diterapkan. 

"Khusus SA-NTT sedang dilakukan uji coba,"

"wilayah lain sudah lebih dahulu melaksanakan,"|Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi (Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina)

Peraturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite sedang disiapkan.

pada pertengahan 2022 lalu, BPH Migas mengusulkan pembatasan pembelian Pertalite oleh masyarakat untuk mengontrol konsumsi BBM bersubsidi, supaya tidak melebihi kuota APBN.

Namun, kebijakan tersebut, masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Pembatasan Pembelian Pertalite, bertujuan, memastikan konsumsi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak memberatkan APBN.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan saat ini masih menunggu hasil revisi Perpres untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

"Jadi kita tunggu,"

"nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,"|Erika Retnowati (Kepala BPH Migas)

Revisi Perpres sangat krusial, untuk menghitung klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. 

saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar.

dengan adanya revisi peraturan tersebut, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres,"

"di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,"|Erika Retnowati (Kepala BPH Migas)

untuk diketahui • penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk 2024 sebesar 31,7 Juta Kilo Liter (KL) /atau lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 32,56 Juta KL.

Penetapan kuota di tahun 2024 berdasarkan perhitungan dari realisasi di tahun 2023 yang hanya mencapai 30 Juta KL /atau sekitar 92,24%.

"Jadi ini memang sedikit lebih kecil dari 2023, karena kami melihat dari realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 Juta KL,"|Erika Retnowati (Kepala BPH Migas)

selain akan membatasi distribusi /atau pembelian BBM jenis Pertalite, Pemerintah juga berencana menerapkan aturan pembatasan gas elpiji 3 Kg.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) Arifin Tasrif, telah memberikan sinyal aturan baru untuk pembelian elpiji 3 Kg.

Rencananya pembatasan pembelian gas elpiji 3 Kg akan berlaku mulai bulan Juni 2024.

aturan pembelian Pertalite akan mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

selain itu menurut Arifin revisi aturan nantinya akan mencakup pada pembatasan kategori kendaraan yang bisa membeli Pertalite di SPBU Pertamina.

Pemerintah sendiri akan segera melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum bulan Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite termasuk gas elpiji 3 kg.

Pembelian Elpiji 3 Kg, segera dibatasi, mulai Juni 2024,

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal untuk aturan pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kilogram (Kg) mulai diterapkan pada Juni 2024.

Pengaturan pembelian Pertalite dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Arifin, mengatakan, revisi aturan yang akan mencakup batasan kategori kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite tersebut masih berproses.

Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite.

"Juni, nanti kan kita evaluasi sebelum itu," 

"kemudian Juni mungkin bisa,"

"Kita bahas dululah, lihat perkembangannya,"

"Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable (baik),"|Arifin Tasrif (Menteri ESDM RI), saat di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jum'at, (19/04/24) lalu.

sejalan dengan pengaturan pembelian Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian elpiji 3 Kg, supaya lebih tepat sasaran.

Nantinya, pembelian gas tabung melon tersebut diperketat sehingga tak bisa lagi dibeli secara bebas. 

menurut Arifin, aturan pembatasan pembelian elpiji 3 kg juga memungkinkan untuk diterapkan pada Juni 2024 mendatang.

"Ya, itu juga sudah disiapin (pembatasan pembelian elpiji 3 kg), pelaksanaannya kita lihat lah..Tapi saya rasa harus kita laksanakan, karena memang untuk mencegah bocor," |Arifin Tasrif (Menteri ESDM RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Migas, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: PT. Pertamina (Persero), BPH Migas, Kementerian ESDM RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®