RESMI.! Presiden RI, Jokowi TEKEN UU Desa, MASA JABATAN Kades Jadi 16th dan Kades Dapat Uang PENSIUN.?

Edisi: 769
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret|BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. 

"Kepala Desa memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak pelantikan,"|isi Pasal 39 ayat (1) UU Desa, yang ditandatangani oleh Presiden RI, Jokowi, Kamis, (25/04/24). 

untuk diketahui • UU tersebut, juga membatasi masa jabatan Kepala Desa menjadi dua Periode. 

Pada UU sebelumnya, Kades bisa menjabat selama tiga Periode. 

Kepala Desa, akan mendapatkan uang pensiun.

namun, belum diatur besaran tunjangan purna-tugas Kepala Desa. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Setkab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®