Edisi: 769
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
"Kepala Desa memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak pelantikan,"|isi Pasal 39 ayat (1) UU Desa, yang ditandatangani oleh Presiden RI, Jokowi, Kamis, (25/04/24).
untuk diketahui • UU tersebut, juga membatasi masa jabatan Kepala Desa menjadi dua Periode.
Pada UU sebelumnya, Kades bisa menjabat selama tiga Periode.
Kepala Desa, akan mendapatkan uang pensiun.
namun, belum diatur besaran tunjangan purna-tugas Kepala Desa.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Setkab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa,