Edisi: 767
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan menerbitkan Permendag RI, No. 7 Tahun 2024.
revisi aturan menteri tersebut, antara lain: mencabut pembatasan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, seperti; baju, tas hingga sepatu.
Zulkifli, menandatangani beleid terbaru tersebut, Senin, (29/04/24) malam.
Mendag RI, Zulhas, menjelaskan, ada tiga aspek berbeda, yang tertulis dalam Permendag RI, No. 7 Tahun 2024, yakni; dikeluarkannya komoditas bahan baku terigu dari daftar larangan terbatas, perubahan ketentuan barang impor, milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan ketentuan jumlah barang bawaan impor penumpang.
"Permendag No. 7 Tahun 2024, sudah berlaku hari ini,"
"mudah-mudahan, dengan ini, pro-kontra Permendag No. 36 Tahun 2023 selesai,"|Zulkifli Hasan (Mendag RI), saat di Pasar Palmerah, Selasa, (30/04/24)
selain aturan impor tersebut, Permendag RI No. 7 Tahun 2024, juga menghapus pembatasan jumlah barang impor, bawaan penumpang, kecuali barang elektronik.
menurut Zulhas, jumlah barang impor bawaan penumpang, untuk produk elektronik, masih dibatasi, karena menyangkut masalah Keamanan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kemendag RI,