Edisi: 767
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel
JAKSEL, KUPANG TIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, menilai, memutuskan dan menyatakan, pengamat politik, seperti; Rocky Gerung, bebas berbicara di berbagai forum.
Penilaian Majelis Hakim tersebut, disampaikan oleh salah satu anggota tim Kuasa Hukum dari Rocky Gerung, usai Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan perdata terhadap Rocky Gerung, Kamis, (25/04/24).
PN JakSel, juga menolak gugatan advokat David Tobing, terhadap Rocky Gerung, yang diduga menghina Presiden RI, Jokowi, dengan mengatakan, "Bajingan Tolol," di sebuah forum.
tim Kuasa Hukum dari Rocky Gerung, berpendapat, buruknya sikap dan kebijakan rezim saat ini, akhirnya diakui oleh beberapa pihak yang sebelumnya memuji Presiden RI, Jokowi.
hal tersebut, terlihat dari pencabutan gugatan terhadap Rocky Gerung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
dan pencabutan laporan Polisi di Mabes Polri.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: PN Jaksel, PN Jakpus, Mabes Polri, Kuasa Hukum Rocky Gerung,