'Serba-Serbi Sengketa Pilpres 2024, Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi,' Yusril AKUI Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum.!

Edisi: 756
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dan mengakui, bahwa; putusan Mahkamah Konstitusi, untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Problematik dan Cacat Hukum. 

dari putusan tersebut, memberi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden, di kontestasi pemilihan presiden 2024. 

Padahal, usianya belum 40 tahun.

"Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan 90 itu,"

"dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum,"|Yusril Ihza Mahendra (Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran), dikutip YouTube channel GASPOL! yang tayang pada, Jum'at, (19/04/24).

Namun, menurut Yusril, putusan itu tidak serta-merta membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.

Pasalnya, di dalam diktum putusan jelas menyatakan, bahwa; "berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. 

Yusril, mengatakan, problematika putusan itu terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan ketika dua orang hakim konstitusi menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion). 

menurut Yusril, pendapat dua hakim tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Saya tunjukkan di mana cacat hukumnya,"

"Saya bilang bahwa ini dissenting opinion yang sebenarnya mereka bukan concurrent,"

"Karena yang dua (hakim) ini yang mestinya itu adalah dissenting tapi dibilang concurrent,"

"berarti ada kesalahan teknis di dalam pembuatan putusan,"

"Nah ini ada implikasinya terhadap diktum keputusan itu sendiri,"

"Ya saya bilang ini ada problematik dan ada cacat hukum di dalamnya,"|Yusril Ihza Mahendra (Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran)

Namun, Yusril, mengatakan, keputusan perkara nomor 90 itu jelas dari segi kepastian hukum. 

Oleh karena itu, Yusril, beranggapan, pencalonan Gibran tetap sah.

"Putusan bisa saja problematik tapi di diktum putusan jelas,"

"Kepastian itu harus ada dan apakah orang yang di bawah umur 40 tahun dan pernah /atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dengan pemilu termasuk Pilkada itu boleh menjadi presiden dan wakil presiden,"

"jawabnya boleh,"

"Putusan problematik, itu soal lain,"|Yusril Ihza Mahendra (Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Politik, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Yusril Ihza Mahendra, channel YouTube GASPOL.!, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®