SERBA-SERBI.! Mahkamah Konstitusi MEMINTA Penyaluran Bansos TIDAK LAGI Dilakukan Jelang Pemilu.?

Edisi: 759
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi meminta penyaluran bantuan sosial di masa mendatang, tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu. 

Hal ini bertujuan, supaya tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (22/04/24)

Mahkamah Konstitusi, menegaskan, dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu, perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.

"Sehingga, tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,"|Ridwan Mansyur (Hakim MK) 

Ridwan, juga mengatakan, MK tidak menemukan bukti yang dapat mengkonfirmasi bahwa; penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden RI, Jokowi, dilakukan untuk untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.


Ridwan, mengatakan, berdasarkan kesaksian 4 menteri yang dihadirkan dalam persidangan di MK, Hakim tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.

adapun  4 menteri yang hadir di persidangan MK yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos untuk menguntungkan paslon nomor urut 2,"|Ridwan Mansyur (Hakim MK)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®