SERBA-SERBI.! Mahkamah Konstitusi: 'ENDORSEMENT Presiden RI, Jokowi Ke Prabowo-Gibran TIDAK Langgar Hukum TAPI Tidak Etis,'

Edisi: 759
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi, sedikit menyinggung dalil pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, nomor urut 01 (satu), Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, terkait Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang memberikan endorsement alias dukungan terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, nomor urut 02 (dua), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"dari sisi Hukum Positif, mengenai pemilu saat ini,"

"pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat tertentu, bukanlah tindakan melanggar Hukum,"

"Namun, endorsement /atau pelekatan citra diri demikian, potensial menjadi masalah etika, manakala dilakukan oleh seorang presiden,"

"Presiden notabene-nya mewakili entitas negara,"

"seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,"

"menurut Mahkamah Konstitusi, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu,"|Ridwan Mansyur (Hakim MK), dalam sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (22/04/24)

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, mengatakan, dalam Ilmu Sosial Politik, terutama terkait Psikologi massa, tidak dapat disangkal adanya korelasi positif antara dukungan (endorsement) terang-terangan maupun tertutup dari seorang public figure terhadap kontestan peserta pemilu. 

"tapi dari alur logika Hukum, konsep kampanye demikian mempunyai satu celah tindakan yang secara hukum belum diatur sehingga tidak terlarang menurut hukum untuk dilakukan,"|Arsul Sani (Hakim MK), dalam momen yang sama.

untuk diketahui • Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan dari para pemohon, paslon capres-cawapres 01 dan 03.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®