SERBA-SERBI.! ini Poin DISSENTING OPINION 3 (tiga) Hakim Mahkamah Konstitusi, MEMINTA PSU di sejumlah Daerah.?

Edisi: 759
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: PG|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi, yakni; Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam sengketa pilpres 2024, di mana  pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, nomor urut 01 (satu), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon Presiden dan Wakil Presiden, nomor urut 03 (tiga), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menjadi pemohon. 

Salah satu poin dissenting opinion mereka adalah meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Saldi, Enny, dan Arief memiliki pendapat berbeda dengan lima Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya, yakni; Suhartoyo, Arsul Sani, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur yang menolak dalil pemohon untuk keseluruhan. 

Berikut, rangkuman dissenting opinion Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, terkait permintaan PSU:

1. Saldi Isra, 

Saldi dalam sidang kemarin menuturkan, dalil pemohon mengenai bantuan sosial atau bansos adalah beralasan menurut Hukum. 

Selain itu, dia menilai dalil soal mobilisasi aparat, aparatur negara atau penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

"oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,"|Saldi Isra (Hakim MK), di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (22/04/24)

pada bagian pertimbangan sebelumnya, Saldi mengatakan, telah membaca keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum /atau Bawaslu dan fakta persidangan, serta mencermati alat bukti para pihak.

atas hal itu, Saldi, menemukan masalah netralitas Penjabat /atau PJ. Kepala Daerah dan pengerahan kepala desa di sejumlah provinsi, seperti; Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan.

2. Arief Hidayat, 

Arief, mengatakan, berdasarkan pertimbangan atas fakta dan Hukum, telah terjadi pelanggaran pada pilpres 2024 yang bersifat; terstruktur, sistematis, dan masif. 

Ini melibatkan intervensi kekuasaan presiden dengan infrastruktur politik yang berada di bawahnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu. 

Arief, menilai, hal tersebut mencederai konstitusionalitas dan prinsip keadilan pemilu (electoral justice) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. 

"oleh karena itu diperlukan upaya untuk memulihkan prinsip keadilan Pemilu pada kedudukannya semula (restorative justice) dengan cara melakukan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang diyakini telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif,"|Arief Hidayat (Hakim MK), dalam sidang di Gedung MK, kemarin.

menurut Arief, wilayah di mana terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif tersebut adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara. 

Arief, mengatakan, pemungutan suara ulang di enam provinsi itu tetap diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud. 

dengan demikian, Hakim Konstitusi ini menilai permintaan pemohon untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran /atau hanya Gibran saja tidak tepat.

3. Enny Nurbaningsih, 

Sama seperti Saldi dan Arief, Enny mengatakan dalil pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. 

Oleh sebab itu, harus dilakukan PSU.

"oleh karena diyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,"|Enny Nurbaningsih (Hakim MK) dalam sidang MK kemarin. 

pada dissenting opinion-nya, Enny, salah satunya, mengulas dalil pemohon mengenai ketidaknetralan PJ. kepala daerah di Kalimantan Barat, Jawa tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Enny, juga mengatakan, Bawaslu telah memeriksa sejumlah laporan di empat provinsi tersebut. 

TAPI, Enny, menyoroti kinerja lembaga tersebut yang kurang optimal.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®