"Sengketa Hasil Pilpres 2024," Mahkamah Konstitusi: 'Sidang Pembuktian Sengketa Pilpres SUDAH SELESAI,'

Edisi: 742
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan dan menegaskan, bahwa; sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) /atau sengketa Pilpres 2024 telah selesai. 

dan MK dipastikan tidak akan mengundang pihak-pihak lain untuk memberikan keterangan terkait dalil-dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Pernyataan Enny, menutup peluang usulan menghadirkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di persidangan MK. 

termasuk sejumlah pihak yang diusulkan hadir, seperti; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, hingga Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Sudah selesai, Sudah selesai,"

"sudah dipandang cukup karena memang speedy trial ya,"

"tidak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak, kecuali kalau sidang PUU (pengujian undang-undang) beda,"|Enny Nurbaningsih (Jubir MK), saat di gedung MK, Jakarta, Jum'at, (05/04/24).

Enny, meminta para pihak, untuk segera menyerahkan kesimpulan seluruh proses persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Batas waktu penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.

"Kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan, sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses,"

"Kita tunggu saja nanti tanggal 16,"

"sementara itu, Hakim MK sudah mulai menggelar rapat permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyampaikan pandangan masing-masing hakim hingga pengambilan putusan terhadap sengketa Pilpres 2024,"|Enny Nurbaningsih (Jubir MK)

untuk diketahui • MK menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu, (27/03/24) lalu. 

Agenda sidang MK saat itu adalah mendengarkan permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Keesokan harinya /atau Kamis, (28/03/24) giliran KPU RI sebagai termohon dan kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. 

Selanjutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada Jum'at, (29/03/24).

Sidang sengketa hasil Pilpres lalu dilanjutkan pada Senin, (01/04/24) dengan sidang pembuktian. 

saat itu, kubu Anies-Cak Imin menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi.

Kubu Ganjar-Mahfud mendapat giliran menghadirkan saksi dan ahli sehari kemudian /atau Selasa, (02/04/24). 

Saat itu, mereka menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi untuk untuk membuktikan dalil mereka.

KPU RI sebagai pihak termohon menghadirkan seorang ahli. 

Sedangkan saksi yang hadir adalah pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, dan Andre Putra Hermawan dari Pusdatin KPU dalam sidang pada Rabu, (03/04/24).

Sementara, kubu Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Kamis, (04/04/24).

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®