RESMI.! Megawati Soekarnoputri AJUKAN DIRI sebagai AMICUS CURIAE dalam Sengketa Pilpres di MK.! Apa itu Amicus Curiae.?

Edisi: 752
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKPUS, KUPANG TIMES - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae /atau sahabat pengadilan, ke Mahkamah Konstitusi. 

Megawati, mengajukan diri sebagai amicus curiae, terkait sengketa hasil Pilpres 2024, di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDI-P, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

INFO: amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya; sahabat pengadilan. 

dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut,"

"Kedatangan saya, untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu; Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae /atau sahabat pengadilan,"|Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI-P), saat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (16/04/24).

Hasto, mengatakan, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. 

dirinya (Megawati Soekarnoputri) berharap keputusan MK, akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Perwakilan MK yang menerima surat tersebut, mengatakan, akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK, Suhartoyo.

"Terima Kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan Protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,"|Perwakilan MK

Sebagai Informasi • Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. 

Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. 

Paslon nomor urut 3 (tiga) itu, meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah.

Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. 

MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Humas Mahkamah Konstitusi, DPP PDI-P, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®