Edisi: 758
Halaman 8
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi, resmi menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, nomor urut 01 (satu) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, nomor urut 03 (tiga) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan,"
"menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"|Suhartoyo (Ketua MK) saat membacakan amar putusan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, (22/04/24)
Mahkamah Konstitusi, mengatakan, pertimbangan detail, dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan, yang akan diserahkan, usai sidang.
MK juga mengatakan, permohonan pemohon, tidak beralasan Hukum.
"Permohonan pemohon, tidak beralasan menurut Hukum,"|Suhartoyo (Ketua MK)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi,