RESMI, Mahkamah Konstitusi TOLAK Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 MILIK Pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.!

Edisi: 758
Halaman 8
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: PG|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi, resmi menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, nomor urut 01 (satu) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, nomor urut 03 (tiga) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan,"

"menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"|Suhartoyo (Ketua MK) saat membacakan amar putusan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, (22/04/24) 

Mahkamah Konstitusi, mengatakan, pertimbangan detail, dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan, yang akan diserahkan, usai sidang. 

MK juga mengatakan, permohonan pemohon, tidak beralasan Hukum. 

"Permohonan pemohon, tidak beralasan menurut Hukum,"|Suhartoyo (Ketua MK) 


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®