RESMI.! Kegiatan Eskul Pramuka TIDAK WAJIB di Sekolah.? "Kok Bisa,"

Edisi: 737
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: berbagai sumber

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, resmi menerbitkan aturan baru, yang menyebutkan, kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

Ketentuan tersebut, tertulis dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

sebelumnya Pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler wajib yang harus diambil oleh siswa pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Ketentuan tersebut, tertulis dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. 

dengan terbitnya aturan baru yang ditetapkan pada 25 Maret 2024, Pramuka tidak lagi menjadi kewajiban di sekolah. 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”|tertulis dalam Pasal 35 Permen Nomor 12 Tahun 2024, yang dikutip, Senin, (01/04/24). 

Adapun peraturan itu diundangkan pada 26 Maret 2024. 

dalam ketentuan terbaru, Nadiem Makarim, menempatkan pramuka sebagai ekskul krida yang bisa dipilih siswa.

Ekskul Krida lainnya adalah Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). 

adapun ekskul lain adalah karya ilmiah, seperti; Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR). 

Penelitian, dan kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik. 

Ekskul lain adalah latihan olah bakat seperti seni budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater dan teknologi informasi. 

Juga ada ekskul keagamaan seperti baca tulis Al Quran dan retret. 

dalam ketentuan baru ekskul dapat dilakukan secara individual, kelompok, dan lapangan dengan format yang disesuaikan oleh sekolah. 

Ekskul pun bersifat pilihan yang dikembangkan sesuai minat dan bakat dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing peserta didik. 

“Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah,”|Permen Nomor 12 Tahun 2024, bagian penjelasan dari ketentuan baru itu. 

secara teknis, peraturan menteri tersebut, meminta agar jadwal ekstrakurikuler diatur dengan baik, agar tidak menghambat pelaksanaan intrakurikuler dan kokurikuler. 

untuk setiap kegiatan ekstrakurikuler termasuk pramuka akan dilakukan evaluasi. 


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Pendidikan, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemendikburistek RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®