Edisi: 741
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, memilih untuk tidak membahas, terkait revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-4 atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD /atau UU MD3, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.
sebelumnya, Puan Maharani, mengatakan, Partai Politik yang selama ini memimpin DPR, sepakat untuk tidak merevisi UU MD3, yang ber-konsekuensi mengubah struktur pimpinan DPR.
Puan, juga mengatakan, proses pemilu, sudah berjalan dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan UU yang ada.
terkait peluang dirinya, kembali menduduki kursi Ketua DPR-RI, Puan hanya menjawab normatif.
namun, dirinya menegaskan bahwa; partai pemenang pemilu legislatif, masih berhak menjadi Ketua DPR-RI.
untuk diketahui • berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, PDI-P menjadi pemenang Pemilu 2024 dengan persentase suara 16,72%.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: DPP PDI-P,