POLITICAL ISSUES: Puan Maharani: "Pemenang Pemilu BERHAK Jadi Ketua DPR-RI,"

Edisi: 741
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: tco|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, memilih untuk tidak membahas, terkait revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-4 atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD /atau UU MD3, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.

sebelumnya, Puan Maharani, mengatakan, Partai Politik yang selama ini memimpin DPR, sepakat untuk tidak merevisi UU MD3, yang ber-konsekuensi mengubah struktur pimpinan DPR. 

Puan, juga mengatakan, proses pemilu, sudah berjalan dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan UU yang ada. 

terkait peluang dirinya, kembali menduduki kursi Ketua DPR-RI, Puan hanya menjawab normatif. 

namun, dirinya menegaskan bahwa; partai pemenang pemilu legislatif, masih berhak menjadi Ketua DPR-RI. 

untuk diketahui • berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, PDI-P menjadi pemenang Pemilu 2024 dengan persentase suara 16,72%.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: DPP PDI-P, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®