MELEK HUKUM: Bicara Aplikasi Sirekap TIDAK PENTING Dibahas, Hakim MK, Saldi Isra BICARA KERAS Kepada Hotman Paris.!

Edisi: 740
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Bicara Aplikasi SIREKAP Tidak Penting Dibahas, Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Bicara Keras kepada Hotman Paris Hutapea. 

Mahkamah Konstitusi merasa perlu menjawab dalil pemohonan dalam putusan nantinya. 

Karenanya, diperlukan penjelasan secara gamblang tentang status aplikasi Sirekap.

Persidangan sengketa pemilu calon presiden dan calon wakil presiden 2024, masih berjalan, dan berlangsung sengit di Gedung Mahkamah Konstitusi. 

masing-masing pihak yang bersengketa, terus melancarkan ‘serangan’ terhadap lawan. 

Khususnya saksi maupun ahli yang dihadirkan pihak lawan dalam persidangan.

dan terlihat, pihak kuasa hukum, dalam menggali informasi kerap menjatuhkan mental saksi ataupun ahli dengan sejumlah pertanyaan menohok. 

Namun, tidak jarang pula kuasa hukum dari pihak pemohon, termohon maupun terkait kerap kena tegur hingga bicara keras dari hakim Mahkamah Konstitusi.

seperti halnya, salah satu advokat dari kubu capres-cawapres 02 Prabowo-Subianto, yakni; Hotman Paris Hutapea. 

di dalam persidangan tersebut, Hotman Paris, mengatakan, aplikasi Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. 

Sontak saja, Wakil Ketua MK, Prof. Saldi Isra, langsung menanggapi, perkataan Hotman Paris. 

bagi Saldi, persoalan aplikasi Sirekap menjadi salah satu yang didalilkan pemohon, kubu Anies Rasyied Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD. 

Karena dalil itulah, bagi Saldi, aplikasi Sirekap menjadi keharusan dibahas  untuk menjawab dalil tersebut.

“Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan, ini didalilkan,"

"Kami Mahkamah, berkepentingan, untuk mendapat penjelasan soal ini,”|Saldi Isra (Hakim MK), dalam sidang di Gedung MK, Rabu, (03/04/24).

awalnya, Hotman Paris, mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yakni; pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar. 

Hotman Paris, mempertanyakan, urgensi pembahasan aplikasi Sirekap, karena penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.

“Pertanyaan saya,"

"saudara saksi, kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap,"

"masih perlu enggak Bapak kuliah di sini.?"

"masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap.?"

"masih perlu hak saksi menjawab pertanyaan Pak Refli dan Bambang yang selalu ngeyel tentang Sirekap ini,”|Hotman Paris Hutapea (Kuasa Hukum Capres-Cawapres Prabowo-Gibran)


di momen tersebut, Hakim MK, Saldi Isra, langsung memotong pembicaraan Hotman. 

menurut Saldi, sedari awal sudah ditegaskan aplikasi Sirekap menjadi hal yang didalilkan pemohon. 

dengan demikian menjadi penting bagi mahkamah untuk mendapatkan penjelasan secara gamblang. 

dan, Saldi pun mempersoalkan pernyataan Hotman yang menganggap kehadiran saksi menjadi tidak penting.

“Jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting,"

"Jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi. Pertanyaannya apa sekarang.?”|Saldi Isra (Hakim MK) 

Hotman Paris pun kembali mengajukan pertanyaan, dengan suara lantangnya. 

“Apakah saksi setuju, karena yang diumumkan itu adalah perhitungan manual dan berjenjang.?"

"bukan hasil dari sirekap, maka kelemahan Sirekap gak perlu lagi dibicarakan,”|Hotman Paris Hutapea (Kuasa Hukum Capres-Cawapres Prabowo-Gibran)

dan Saldi Isra, kembali mengomentari pernyataan Hotman Paris. 

“Jadi jangan kita mengabaikan ya,"

"menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini,”|Saldi Isra (Hakim MK), sindirnya.

sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menambahkan, dengan berkata; di dalam permohonan 01 dan 03 terdapat dalil yang menyoal aplikasi Sirekap. 

oleh karena itulah mahkamah mesti menjawab dalil para pemohon dalam rangka untuk memutus perkara. 

oleh karena itu proses  yang mempertegas dalam persidangan untuk mengetahui bagaimana duuduk persoalan Sirekap agar dapat diketahui secara bersama.

“Karena persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, dan Mahkamah juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud),"|Arief Hidayat (Hakim MK) 

bagi Mahkamah Konstitusi, menurt Arief, terhadap semua dalil yang relevan dalam permohonan pemohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakal dijawab dalam putusan nantinya. 

lagi-lagi Hotman Paris keukeuh dengan pendapatnya.

menurut Hotman, semua sudah terjawab bahwa yang digunakan adalah hasil perhitungan menggunakan sistem manual dan perhitungan berjenjang. 

“Itulah jawaban atas permohonan itu, bukan lagi Sirekap,”|Hotman Paris Hutapea (Kuasa Hukum), saat  mengomentari jawaban Arief.

Saldi pun angkat bicara mendengar jawaban Hotman.

menurut Saldi, pihak yang menjawab dalil pemohon adalah MK, bukanlah kuasa hukum pihak terkait. 

lagi-lagi Saldi mengingatkan Hotman agar tidak menggiring /atau mengarahkan  hakim konstitusi dalam persidangan.

“Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait lho,"

"hakim yang akan menjawab,"

"Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana,”|Saldi Isra (Hakim MK).

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®