Edisi: 758
Halaman 7
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Foekh, mengatakan, tidak ditemukan adanya indikasi cawe-cawe oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Kontestasi Pemilihan Presiden 2024 lalu.
menurut Mahkamah, dalil bahwa; Presiden cawe-cawe saat pemilu 2024, tidak dijelaskan secara spesifik sama para pemohon dan didukung alat bukti.
dan Mahkamah juga mengatakan, tidak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara salah satu paslon tertentu di Pilpres 2024.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi,