Mahkamah Konstitusi: 'Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman, Bukan Bukti Nepotisme Presiden RI, Jokowi,'

Edisi: 758
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: ANTARA|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memang telah memutuskan, Anwar Usman, telah melakukan pelanggaran etik berat. 

namun, menurut Arief, putusan tersebut, tidak serta-merta membuktikan adanya abuse of power dari Presiden RI, Jokowi, dalam perubahan syarat pencalonan Pilpres 2024.

"menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan, adanya pelanggaran etik berat, dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,"

"tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup, untuk meyakinkan Mahkamah, bahwa; telah terjadi tindakan nepotisme, yang melahirkan abuse of power Presiden, dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,"

"apa lagi, putusan MKMK, tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi,"

"sehingga putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat diubah, meski ada putusan MKMK,"

"dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,"

"persoalan yang dapat didalilkan, bukan lagi mengenai keabsahan /atau Konstitusionalitas syarat,"

"namun, lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat, dari para pasangan calon, peserta Pemilu,"|Arief Hidayat (Hakim MK) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®