Mahkamah Konstitusi: 'MK Bukan Keranjang SAMPAH, Semua Masalah Pemilu,'

Edisi: 758
Halaman 5
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan bahwa; Mahkamah Konstitusi, bukan Keranjang Sampah, untuk menyelesaikan semua masalah Pemilu. 

Saldi, mengatakan hal itu, saat sidang pembacaan putusan  gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Pilpres 2024, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, (22/04/24). 

Saldi, juga mengatakan, MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan Konstitusional, untuk membahas PHPU, sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.

menurut Saldi, tidak tepat, jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah, selama penyelenggaraan tahapan pemilu. 

"apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain,"

"sama saja, dengan menempatkan Mahkamah sebagai  'Keranjang Sampah,' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu di Indonesia,"

Wakil Ketua MK itu, juga mengatakan, sudah ada lembaga lain yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GakKumdu),"

"DPR-RI juga diminta tidak lepas tangan, dalam mengawasi jalannya pemilu,"|Saldi Isra (Waket MK) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®