Mahkamah Konstitusi: 'Distribusi Bansos, yang dilakukan Presiden RI, Jokowi, Sah dan Legal,'

Edisi: 758
Halaman 6
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, mengatakan bahwa; distribusi Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di masa Kampanye Politik dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah Sah dan Legal. 

"bahwa dari pencermatan UU APBN TA 2024 tersebut,"

"MMahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara Hukum (legal),"

"karena memang terdapat peraturan perundang-undangan, yang melandasinya,"|Arsul Sani (Hakim MK) saat membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024,dm di gedung MK, Senin, (22/04/24) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®