Edisi: 758
Halaman 6
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, mengatakan bahwa; distribusi Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di masa Kampanye Politik dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah Sah dan Legal.
"bahwa dari pencermatan UU APBN TA 2024 tersebut,"
"MMahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara Hukum (legal),"
"karena memang terdapat peraturan perundang-undangan, yang melandasinya,"|Arsul Sani (Hakim MK) saat membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024,dm di gedung MK, Senin, (22/04/24)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi,