Mahkamah Konstitusi: 'Dalil, terkait Intervensi dan Ketidaknetralan Presiden, Dianggap Tidak Beralasan Hukum,'

Edisi: 758
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi menetapkan, hasil sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024), Senin, (22/04/24). 

dalam pertimbangan yang dibacakan, MK, mengatakan, dalil yang diajukan pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,  terkait Intervensi Presiden RI, Jokowi, dalam perubahan syarat pasangan calon dan Ketidaknetralan dari pihak termohon, yakni; Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) tidak beralasan, menurut Hukum. 

berdasarkan hasil pemeriksaan MK, telah terbukti melalui fakta Hukum persidangan, termohon telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang di persyaratkan, untuk menerapkan putusan MK No. 90 /PUU-XXI /2023, in casu dengan menjalankan segala prosedur perubahan PKPU 19/2023 dalam bentuk PKPU 23/2023.

Hakim MK, Arief Hidayat, mengatakan bahwa; perubahan syarat yang diterapkan termohon, dalam keputusan KPU 1378/2023 dan PKPU 23/2023 sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh amar putusan MK No. 90 /PUU-XXI /2023.

syarat tersebut diberlakukan kepada seluruh capres-cawapres yang ikut Kontestasi Pilpres 2024, sehingga tidak terbukti adanya keberpihakan termohon terhadap pihak terkait. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®