Edisi: 741
Halaman 3
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi memanggil dan menghadirkan 4 (empat) Kabinet Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2024.
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang /atau saksi yang hendak memberikan kesaksian /atau keterangan di persidangan, akan diangkat sumpah terlebih dahulu.
namun, hal itu berbeda dengan 4 (empat) Menteri Kabinet Presiden RI, Jokowi, saat akan memberikan keterangan, tidak diangkat sumpah terlebih dahulu.
kenapa demikian.?
pertanyaan tersebut, langsung dijawab oleh Hakim MK, Arief Hidayat, yang mengatakan bahwa; meski tidak diambil sumpah di Gedung MK, keempat menteri tersebut telah di sumpah di Istana Kepresidenan.
maka, keterangan dari keempat menteri tersebut di MK, sudah berada dibawah sumpah.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Arief Hidayat (Hakim MK),