Edisi: 737
Halaman 2
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Tradisi Tunjangan Hari Raya (THR), ternyata hanya ada di Indonesia.
Sejarah THR di Indonesia diketahui sudah ada sejak tahun 1951 silam.
awalnya, hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini THR dibagikan kepada pekerja sesuai aturan perundangan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang awal mula tradisi pemberian THR di Indonesia.
ini ulasan sederhana-nya:
Sejarah THR di Indonesia dari Masa ke Masa,
dilansir dari situs Indonesia Baik dan LIPI, THR adalah hak pendapatan bagi pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan sesuai peraturannya.
di Indonesia, tradisi pemberian THR sudah ada sejak 1951.
tradisi pemberian THR, pertama kali dimulai pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik Presiden Soekarno pada April 1951.
salah satu program kerja Kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja (Kini ASN).
Berikut, sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:
Tahun 1951,
Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang ASN) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.
Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Tahun 1952,
Pada 13 Februari 1952, kaum pekerja/buruh protes karena THR yang hanya diberikan kepada para Pamong Pradja (ASN).
Kaum pekerja/atau buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja (ASN).
Tahun 1954,
Perjuangan tersebut berbuah hasil, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran.
Hal ini bertujuan menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.
Tahun 1961,
Surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian berubah menjadi peraturan menteri.
Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang minimal telah 3 bulan bekerja.
Tahun 1994,
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri.
Peraturan ini mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR yang kita kenal sampai sekarang.
Tahun 2016,
aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
aturan Pemberian THR Keagamaan di Indonesia,
menurut PerMenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
dilansir dari situs Kemnaker RI, THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan.
THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan THR.?
menurut aturan tersebut, berikut kriterianya:
• Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus /atau lebih.
• Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
• Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.
Berapa besaran THR Keagamaan? Merujuk pada aturan tersebut, berikut rinciannya:
• Satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
• Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.
• Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), /atau pemberian upah pokok termasuk tunjangan tetap.
• Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah.
demikian pemaparan sejarah THR di Indonesia beserta informasi aturan pemberian THR Keagamaan di Indonesia.
Semoga Bermanfaat.!
Properti
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Hukum, Pemerintah, Sejarah,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Indonesia Baik, LIPI, Kemenaker RI, Wikipedia,