ENSIKLOPEDI HUKUM: Apakah Karyawan Non-Muslim BERHAK atas THR Lebaran.?

Edisi: 737
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: Unplash|Properti

KUPANG TIMES - saya memulai dengan PERTANYAAN, Apakah Karyawan Non-Muslim juga Berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.?

ini JAWABAN-NYA:

Siapa yang Berhak atas THR.?

Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016, Tunjangan Hari Raya keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non-upah, yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan /atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Kemudian, yang dimaksud dengan hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idulfitri bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu. [1]

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, THR tidak hanya diberikan kepada karyawan yang beragama Islam saja, tetapi anda sebagai Karyawan Non-Muslim, juga berhak mendapatkan THR.

Waktu Pembayaran THR, 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, pembayaran THR diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Apabila hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, THR diberikan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagamaan. [2]

Namun, Permenaker 6/2016 membuka kemungkinan untuk pemberian THR tidak sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, asalkan didasarkan atas kesepakatan pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan /atau perjanjian kerja bersama. [3]

Sehingga, ada kemungkinan anda mendapatkan THR tidak di hari raya Lebaran (Islam), • Natal (Kristen dan Katholik), • Nyepi (Hindu), • Waisak (Budha), • Imlek (Konghucu), melainkan di hari raya keagamaan lain.

misalnya, anda mendapat uang THR Lebaran ketika Idulfitri.

Jadi, jika ada kesepakatan antara anda dan pengusaha bahwa “THR Lebaran” anda dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain, dalam konteks ini Idulfitri, maka anda mendapat THR di hari raya keagamaan yang disepakati tersebut.

Penting untuk diketahui, bahwa; THR wajib dibayar sebelum Lebaran /atau sebelum hari raya keagamaan.

lebih lanjut, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. [4]

Cara Hitung THR Lebaran, 

Untuk mengetahui besaran /atau hitungan THR Lebaran yang anda terima, maka kami mengacu pada peraturan terbaru mengenai THR Keagamaan dalam SE Menaker M/2/HK.04/III/2024.

dalam SE Menaker tentang THR tersebut dinyatakan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh atau karyawan yang mempunyai telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan kepada pekerja/buruh atau karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) /atau perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). [5]

Besaran THR ditetapkan sebagai berikut: [6]

1. Karyawan yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;

2. Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Jadi, berdasarkan kasus yang ditanyakan, cara hitung THR lebaran adalah sebagai berikut:

apabila saat ini besaran upah yang anda terima adalah sebesar IDR 6.000.000, berarti 6 (bulan) /12 x 6.000.000 (upah bulanan) = IDR 3.000.000

Namun, patut diperhatikan pula bahwa apabila penetapan besaran nilai THR Lebaran berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama /atau kebiasaan yang telah dilakukan di perusahaan lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan Permenaker 6/2016, THR yang dibayarkan kepada karyawan adalah sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. [7]

Demikian jawaban dari kami tentang THR Lebaran sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Perkaya Riset Hukum dan analisis Hukum anda.
 
Dasar Hukum, 

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;

2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04.00/III/2023 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

[1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”

[2] Pasal 5 ayat (2) Permenaker 6/2016

[3] Pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016

[4] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016

[5] SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2024 angka 1

[6] SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2024 angka 3

[7] Pasal 4 Permenaker 6/2016

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemenaker RI, Law Clinic, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®