'Dinas Pertanian Kota Kupang PUNGUT RETRIBUSI Telur Ayam,' Pengusaha Hengky Marloanto: "Tidak Sesuai Perda,"

Edisi: 737
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Dinas Pertanian Kota Kupang, memberlakukan retribusi pemasukan telur ayam. 

tarif yang ditetapkan, satu papan (30 butir telur), senilai IDR 200,00

ada tertulis, bahwa; retribusi pemasukan telur ayam mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

salah satu Pengusaha, Produsen telur ayam di Kota Kupang, Hengky Marloanto, mengatakan, harus membayar IDR 4.000.000 untuk 40.000 Kg telur ayam, yang didatangkan oleh PT. Aneka Niaga.

sebanyak 40.000 Kg telur setara dengan 20.000 papan x IDR 200 = IDR 4.000.000

transaksi terjadi pada tanggal 14 Maret 2024 lalu dan Formulir transaksi ditandatangani Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Pertanian Kota Kupang, Robertus Bai, SPt.

Pembayaran retribusi pemasukan telur ayam, dilakukan sebelum pengusaha memproses rekomendasi pemasukan telur ayam, di Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Setelah mempelajari Perda Nomor 1 Tahun 2024, Hengky Marloanto, mengatakan, tidak menemukan pasal yang mengatur retribusi pemasukan telur ayam.

sehingga Hengky Marloanto, merasa keberatan dengan penetapan retribusi pemasukan telur ayam yang diberlakukan Dinas Pertanian Kota Kupang.

Pernyataan keberatan, disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang cq Kepala Bidang Veteriner.

tembusan surat tersebut dikirim kepada PJ Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Ombudsman Perwakilan NTT dan Media Massa.


"setelah Kami, baca isi peraturan daerah pasal demi pasal, dan juga bagian penjelasan serta lampiran,"

"tidak ditemukan adanya pengaturan menegenai retribusi pemasukan telur ayam,"

"oleh karena itu, sesuai Pasal 126 Ayat (2) huruf g Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan Pasal 75 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, wajib retribusi berhak mengajukan keberatan atas pengenaan retribusi tersebut,"|Hengky Marloanto (Pengusaha Telur Ayam)

Hengky Marloanto, mengatakan, alasannya, mengajukan keberatan, antara lain:

Pertama, retribusi adalah kontra prestasi langsung atas penyediaan layanan pemerintah dan digunakan oleh penyedia layanan.

Kedua, pemasukan telur ayam telah dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari daerah asal, sehingga terhadap objek yang sama tidak boleh dikenakan pungutan ganda.

Ketiga, Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 90 hanya mengatur jenis retribusi, yakni:

a. Retibusi jasa umum, 

b. Retribusi jasa usaha, dan

c. Retirbusi perizinan tertentu.

Pasal 97, mengatur tentang Objek Retribusi Jasa Umum, meliputi:

a. Pelayanan kesehatan, 

b. Pelayanan kebersihan, 

c. Pelayanan parkir di tepi jalan umum, 

d. Pelayanan pasar

Pasal 102, mengatur tentang Objek Retribusi Jasa Usaha, meliputi:

a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya, 

b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan, 

c. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, 

d. Penyediaan tempat penginapan /pesanggrahan /vila, 

e. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, 

f. Pelayanan jasa kepelabuhan, 

g. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga, 

h. Pelayanan penyelenggaraan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air, 

i. Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, 

j. Pemanfaatan aset daerah

Pasal 113, mengatur tentang Objek Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi:

a. Persetujuan bangunan gedung (PBG)
b. Penggunaan tenaga kerja asing

"berdasarkan penelusuran materi pengaturan mengenai jenis dan objek retribusi tersebut, tidak ditemukan adanya pengaturan tentang retribusi pemasukan telur ayam, sehingga penetapan retribusi bagi pemohon rekomendasi pemasukan telur ayam adalah tidak berdasarkan Hukum,"  

"pada bagian lampiran, huruf C memuat rincian retribusi mengenai Laboratorium Kesehatan Hewan,"

"pada huruf D tentang Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah, mengatur telur per papan (30 butir) dikenakan tarif retribusi sebesar IDR 200,00,"

"Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa jika para produsen telur di wilayah Kota Kupang, yang akan memasarkan produk telur ke luar daerah dan membutuhkan jasa pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Hewan milik Pemerintah Kota Kupang untuk memastikan bahwa telur yang dipasarkan keluar daerah dalam kondisi sehat, atas penggunaan jasa pelayanan Laboratorium Kesehatan hewan tersebut, wajib dikenakan retribusi, maka pada tempat penerimaan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan dan pengenaan retribusi,"|Hengky Marloanto (Pengusaha Telur Ayam)

sekali lagi, Hengky, mengajukan keberatan atas pengenaan retribusi pemasukan telur ayam, kepada Pemerintah Daerah Kota Kupang, karena tidak sesuai dengan perda.

"dengan keberatan ini, maka pengenaan retribusi harus dihentikan untuk pengurusan rekomendasi pemasukan telur ayam selanjutnya,"

"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan beban retribusi pemasukan telur ayam yang tidak sesuai dengan perda, akan membebani para konsumen yang berasal dari masyarakat ekonomi lemah,"|Hengky Marloanto (Pengusaha Telur Ayam)

sementara itu ditempat lain, Plt Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Ritha Esany H.W. Lay, tidak bersedia diwawancarai saat dikonfirmasi, pada Selasa, (26/03/24)

Rita beralasan masih sibuk menyelesaikan tugas-tugas.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, Bisnis, Perdagangan, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Hengky Marloanto, Dinas Pertanian Kota Kupang, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®