Edisi: 750
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, menanggapi pemberitaan yang telah beredar luas, terkait perubahan seragam sekolah, yang mulai berlaku usai libur lebaran.
dan Kemendikbud-Ristek RI, memastikan pemberitaan tersebut diatas tidak benar.
'Kami sampaikan, jika hal tersebut TIDAK BENAR,'|Kemendikbud-Ristek RI
Kemendikbud-Ristek RI, mengatakan, tidak ada perubahan aturan, mengenai seragam sekolah.
semua masih berdasarkan pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
dan Kemendikbud-Ristek RI, memastikan, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam sekolah baru pada tahun 2024.
Berikut, infografis terkait aturan pemakaian seragam sekolah, antara lain:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Pendidikan, Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kemendikbud-Ristek RI,