"Berita Terkait Perubahan Seragam Sekolah," Kemendikbud-Ristek RI, Pastikan Berita tersebut TIDAK BENAR.!

Edisi: 750
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Gambar: Kemendikbud-Ristek RI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, menanggapi pemberitaan yang telah beredar luas, terkait perubahan seragam sekolah, yang mulai berlaku usai libur lebaran. 

dan Kemendikbud-Ristek RI, memastikan pemberitaan tersebut diatas tidak benar. 

'Kami sampaikan, jika hal tersebut TIDAK BENAR,'|Kemendikbud-Ristek RI

Kemendikbud-Ristek RI, mengatakan, tidak ada perubahan aturan, mengenai seragam sekolah. 

semua masih berdasarkan pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

dan Kemendikbud-Ristek RI, memastikan, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam sekolah baru pada tahun 2024.

Berikut, infografis terkait aturan pemakaian seragam sekolah, antara lain:





BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Pendidikan, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemendikbud-Ristek RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®