TEGURAN KERAS Kemenhub RI Kepada Maskapai Batik Air, Terkait Pilot TERTIDUR 28 Menit, saat Pesawat sedang Terbang.!

Edisi: 714
Halaman 6
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: BS|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air  buntut pilot dan co-pilot tidur 28 menit saat pesawat sedang terbang. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub RI, M. Kristi EndahMurni,  mengatakan, maskapai Batik Air, perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan kru pesawat lain-nya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

"Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut,"|keterangan resmi Kemenhub RI, Sabtu, (09/03/24).

selanjut-nya, Kristi, mengatakan, Kemenhub RI, segera melakukan investigasi dan ulasan terhadap operasional penerbangan malam di Indonesia, terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis masalah 'serius' yang terjadi saat salah satu pesawat Batik Air terbang di udara menuju Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan kedua pilot dalam penerbangan ID6723 'tidak sengaja' tertidur selama 28 menit, hingga menyebabkan serangkaian kesalahan navigasi.

Insiden tersebut terjadi pada 25 Januari 2024 lalu, dalam penerbangan dari Kendari di Sulawesi ke Jakarta menggunakan pesawat Airbus A32 dengan nomor lambung BTK6723.

Penerbangan tersebut memiliki waktu blok selama 2 jam 35 menit hingga sampai tujuan, sesuai dengan jadwal Batik Air Indonesia.

KNKT mendesak Batik Air Indonesia "mengembangkan prosedur rinci untuk melakukan pemeriksaan kokpit untuk memastikan bahwa pemeriksaan kokpit dapat di-laksanakan dengan benar."

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemenhub RI, KNKT, Maskapai Batik Air, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®